TANGERANG,Pelita.co – Pekerjaan Proyek Rehab SDN Wanakerta IV di kampung Sarangge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, ternyata dikerjakan. PT ARKINDO, yang sebelumnya diberitakan proyek siluman. kini masih membandel telah ditemukan fakta di lapangan tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan kerka (k3)
Padahal hal itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Setiap Pekerja berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesejatraan Kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya, di setiap proyek Pemerintah merupakan kewajiban pihak pelaksana.
Pantauan awak media yang datang ke lokasi, didapati para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). diduga mengabaikan manajemen keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Itu terlihat dari pekerja di lokasi proyek yang tidak memakai pengaman mulai dari baju rompi, helm, hingga sepatu proyek.Jumat (23/10/20).
“Sudah ngajuin pak ke bos, cuma belum sampe di sini pak, baru sebagian saja yang ada karana nambah orang terus pak,” Ucapnya.
Lanjutnya, “soal anggaran tidak tahu pak, bukan kapasitas saya,silahkan saja tanya langsung ke kantor disitu ada pak Uday, atasan nya juga ada pak,” Ungkapnya.
Sampai berita di muat pihak kontraktor belum dapat dikonfirmasi.