KEBUMEN, pelita.co – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karangsambung. Pelaku berinisial RI (42), warga setempat, telah diamankan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025) bahwa peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada Maret 2024 di rumah tersangka. Korban berinisial A dan M masih berusia di bawah umur.
“Perbuatan tidak senonoh tersebut awalnya diketahui oleh pihak keluarga korban, yang kemudian melaporkannya ke Polres Kebumen. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim, tersangka berhasil diamankan pada 8 Mei 2025,” ungkap Kompol Faris.
RI dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kompol Faris menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka. “Jangan biarkan anak bermain tanpa pengawasan. Orang tua harus hadir untuk melindungi dan membimbing,” ujarnya.
Selain proses hukum, Polres Kebumen juga melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Kebumen dalam penanganan kasus ini. Hadir dalam konferensi pers Plt Sekretaris Dinsos P3A, Seha Rahayu, dan Plt UPTD PPA, Arum Dwi Lestari.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus.