Beranda News

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curanmor

TANGERANG, Pelita.co –  Polda Banten meringkus berinisial AA (24) di wilayah Kemis, Kabupaten Tangerang. AA dibekuk lantaran menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor pada Kamis (30/7/2020) di Perumahan Griya Arta Sepatan, Desa Gintung, , Kabupaten Tangerang.

“Modus pelaku adalah memepet korban dan meminta korban mengikutinya dengan alasan korban telah melakukan pemukulan kepada adik pelaku,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Mauk, Rabu (5/8/2020).

Ade menjelaskan, Korban Irfan Hidayat sedang menuju ke konter HP. Kemudian pelaku memepet korban dan memaksa korban mengikutinya dengan alasan korban telah memukul adik pelaku. Korban kemudian mengikuti pelaku dan saat melintas di wilayah yang sepi, pelaku beraksi merampas sepeda motor korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan mencederai korban,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Polisi langsung bergerak mengejar pelaku. Setelah tiga hari dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diciduk.

Kepada , pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi melakukan aksi pencurian bermotor di wilayah Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil kejahatan dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kami Pasal 365 KUHP dengan di atas 5 tahun penjara. Saat ini pelaku terus menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan,” terang Ade.