Beranda News

Polres Purworejo Tangkap Satu Pelaku Curanmor, Satu Lainnya Masih Buron

PURWOREJO, pelita.co — Jajaran Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. Melalui kerja keras Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, satu pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025), menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 13.50 WIB, di depan toko milik warga bernama Ikhsanudin, yang berlokasi di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo.

Korban, Yuli Restuningsih, kehilangan sepeda motor Honda Vario bernopol AA-2265-IC warna hitam. Saat kejadian, motor diparkir dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Selain motor, satu unit handphone Redmi Note 13 warna hitam yang disimpan di dasbor kendaraan juga ikut raib.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni AP (38), warga Kecamatan Purworejo, dan AAH (24), warga Kecamatan Kutoarjo. Tersangka AP berhasil diamankan pada 5 Juni 2025, sementara AAH kini berstatus buron.

Dalam aksinya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor. Saat melintas di lokasi, AAH melihat motor korban tidak terkunci, lalu menyuruh AP turun untuk mengambil kendaraan tersebut. Setelah berhasil membawa kabur motor, keduanya melarikan diri ke arah barat.

“Motor hasil curian dijual secara online di wilayah Yogyakarta kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya. Sementara handphone milik korban digunakan sendiri oleh tersangka AP,” ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone Redmi Note 13, baju lengan panjang hitam merek W-TAC, celana jeans merek Levi Strauss & Co, dan sandal jepit merek Pearl Swallow.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Purworejo terus memburu AAH dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaannya untuk segera melapor ke pihak kepolisian.