PURWOREJO pelita.co– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo mengamankan seorang pria berinisial R alias N, warga Purbalingga, karena diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (20/6/2025) di teras rumah kontrakan korban, Anto, di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri. Saat itu, motor Yamaha Fino merah tahun 2014 dengan nomor polisi AA-5880-CV terparkir dalam kondisi kunci masih menempel.
“Tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Setelah motor diambil, pelaku bahkan sempat berpura-pura membantu korban dengan meminta BPKB dan STNK, lalu menawarkan motor curian itu melalui Facebook,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino, kunci motor, serta BPKB dan STNK asli milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.