Polres Purworejo Sikat Perjudian di 5 Kecamatan, 14 Pelaku Ditangkap

Ket doto: konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, Senin (16/3/2026).
Advertisement

PURWOREJO,pelita.co,– Polres Purworejo berhasil mengungkap lima kasus perjudian dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo, Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perjudian tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Purworejo.

“Lokasi pengungkapan berada di lima kecamatan, yaitu Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh,” jelasnya.

Advertisement

Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dengan sejumlah inisial, yakni SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menambahkan, bentuk perjudian yang berhasil diungkap tidak hanya perjudian secara online, tetapi juga perjudian kartu remi yang dilakukan secara langsung oleh para pelaku.

“Para pelaku melakukan praktik perjudian baik secara daring maupun konvensional menggunakan kartu remi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Purworejo.

 

Advertisement