Polres Purworejo Bongkar Penipuan Online Berkedok Investasi “Meta”, Dua Mahasiswa Ditangkap, Kerugian Capai Rp452 Juta

PURWOREJO,pelita.co, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online atau penggelapan dengan modus investasi fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dua tersangka yang merupakan mahasiswa asal Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil diamankan aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 20 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 22 April 2026 dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa penipuan sendiri terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, korban berinisial AS (Albertus Susamto) menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku salah sambung. Pelaku kemudian membangun komunikasi intens dengan korban hingga akhirnya menawarkan investasi online yang disebut sebagai “Meta”.

Advertisement

Untuk memperkuat aksinya, pelaku menggunakan nomor WhatsApp lain dan berpura-pura sebagai admin “Meta Customer Service”.

Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku meyakinkan korban untuk menanamkan modal. Korban kemudian diminta melakukan transfer uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari perbaikan data hingga penambahan saldo investasi.
Transaksi dilakukan korban melalui ATM Bank BRI Unit Pangenrejo, yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso No. 65, Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Namun setelah sejumlah uang ditransfer, korban tidak dapat mencairkan dana yang dijanjikan. Uang tersebut justru diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total sebesar Rp452.697.433.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Dua tersangka masing-masing berinisial ASP (23) dan DHP (24) kemudian ditangkap pada 25 April 2026 di wilayah Jakarta dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purworejo Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk 17 Pasien

Keduanya diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain bundel percakapan WhatsApp milik korban, dokumen mutasi rekening dari beberapa bank seperti BRI, BCA, Sinarmas, Allobank, Seabank, dan Superbank, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka secara bersama-sama melakukan penipuan dengan memanfaatkan media online untuk membujuk korban menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan investasi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan sejak 25 April 2026 guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Purworejo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Advertisement