PURWOREJO, pelita.co – Menanggapi keresahan sejumlah pensiunan, Pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Purworejo, I Gusti Ayu Ketut Puspa, memberikan klarifikasi terkait perubahan kebijakan yang mulai berlaku per 1 Mei 2025. Kebijakan tersebut menghapus Tunjangan Pangan (TP) dan sumbangan iuran BPJS dari slip gaji para pensiunan.
Perubahan ini merujuk pada Surat Direksi PT Pos Indonesia Nomor 32594/HC.00/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan tidak lagi dapat memberikan sejumlah manfaat langsung seperti TP, TPP, dan sumbangan BPJS kepada para pensiunan.
“Kami memahami kekecewaan para pensiunan atas penghapusan manfaat ini. Namun, perlu kami sampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan dari kantor pusat, bukan dari cabang,” ujar Ayu saat ditemui di kantornya Sabtu (3/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara resmi pada 28 April 2025, baik di kantor cabang maupun kepada para pensiunan yang terdampak. Sosialisasi tersebut dilakukan sesuai prosedur, mengacu pada surat resmi dari pusat.
“Sosialisasi sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan surat resmi dari PT Pos Indonesia pusat,” tambahnya.
Saat ini, jumlah pensiunan PT Pos Indonesia di wilayah Purworejo tercatat sebanyak 137 orang, dengan rincian 107 orang berdomisili di Purworejo dan 30 orang di Kutoarjo.
“Perlu dipahami bahwa ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Purworejo,” tegas Ayu di akhir pernyataannya.