KALIMANTAN UTARA, Pelita.co — Korlantas Polri secara resmi menyerahkan Regional Traffic Management Center (RTMC) kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (21/8/2025) pagi. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai dan disertai dengan uji fungsi serta pelatihan operator RTMC.
Acara peresmian dipimpin oleh Katim Korlantas Polri, Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H., didampingi IPDA Caesar Fontha S, S.H., Brigadir I Made Satrya G., dan Bripda Ilham Budiarto, beserta tim dari Korlantas Polri.
Dalam sambutannya, Kompol Fadli menjelaskan bahwa pembangunan RTMC memiliki peran strategis sebagai pusat kendali pimpinan untuk melakukan monitoring situasi lalu lintas di wilayah hukum Polda Kaltara. Selain itu, RTMC juga berfungsi sebagai media informasi publik terkait kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Petugas RTMC harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari informasi. Oleh karena itu, operator RTMC wajib memahami tugas pokok dan fungsi RTMC, termasuk penanganan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” ujar Kompol Fadli.
Selain memantau kondisi lalu lintas melalui kamera CCTV, petugas RTMC juga diharapkan aktif memberikan informasi terkini kepada masyarakat melalui media sosial dan kanal digital lainnya. Kompol Fadli bahkan meminta agar RTMC segera membuat akun Twitter, Instagram, dan Facebook agar dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mempercepat penyebaran informasi.
Dalam paparannya, Kompol Fadli memaparkan sejumlah program unggulan RTMC yang dirancang untuk meningkatkan kualitas kinerja Ditlantas Polda Kaltara. Pembangunan RTMC merupakan bagian dari penjabaran program prioritas Kapolri dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
RTMC Polda Kaltara memiliki lima fungsi utama, yaitu:
1. Kendali – sebagai pusat pengendalian lalu lintas di wilayah hukum Polda Kaltara.
2. Koordinasi – menjalin sinergi dengan berbagai instansi terkait lalu lintas.
3. Komunikasi – memfasilitasi penyampaian informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
4. Data dan Informasi Terpadu – mengelola basis data lalu lintas yang terintegrasi.
5. Pelayanan Masyarakat – memberikan informasi dan layanan cepat terkait lalu lintas.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan demo langsung penggunaan program unggulan RTMC, termasuk pemantauan CCTV di wilayah dalam kota dan luar kota. Demo ini menunjukkan kemampuan RTMC dalam menampilkan kondisi lalu lintas secara real-time.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan RTMC dari Korlantas Polri kepada Ditlantas Polda Kaltara, menandai dimulainya operasional penuh pusat kendali ini.
Dengan adanya RTMC, Ditlantas Polda Kaltara diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengendalian lalu lintas, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, dan memberikan layanan publik berbasis IT yang cepat, transparan, dan terpercaya.