Pembakaran Sampah Ilegal Meresahkan Warga di Sukawali , Diduga Kiriman dari Luar Daerah ‎

Pembakaran Sampah di Kampung Sukamantri RT 02/06 Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Minggu 14-09-2025
Advertisement

‎TANGERANG, Pelita.co – Warga Kampung Sukamantri RT 02/06, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, resah dengan aktivitas pembakaran sampah ilegal yang terjadi di wilayah mereka. Asap tebal berwarna hitam dan bau menyengat yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut di sinyalir mengganggu aktivitas sehari-hari dan kesehatan warga.

‎Dalam pantauan di lokasi, sampah yang dibakar diduga merupakan sampah kiriman dari luar daerah, berupa gulungan plastik yang sudah dicacah.Sayangnya di lokasi tidak ada seorangpun yang bisa di temui

‎Warga sekitar yang berhasil ditemui mengungkapkan bahwa mereka sudah berulang kali menyampaikan keluhan terkait pembakaran sampah,

‎” Ya kami si sudah sering menyampaikan keluhan , Ya memang rumah kami agak jauh tapi tetap aja kalau anginnya arah kesini asapnya sampai, ” Ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya

‎Pembakaran sampah ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan dampak yang ditimbulkan dari pembakaran sampah, antara lain:

‎- Pencemaran Udara: Asap yang dihasilkan mengandung berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida, dioksin, dan furan yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan masalah kesehatan lainnya.
‎​
‎- Kerusakan Lingkungan: Pembakaran sampah dapat merusak kualitas tanah dan air, serta mengganggu ekosistem di sekitarnya.
‎​
‎- Gangguan Kesehatan: Paparan jangka panjang terhadap asap pembakaran sampah dapat meningkatkan risiko penyakit kanker, gangguan jantung, dan masalah kesehatan kronis lainnya.

‎Pasal 188 KUHP juga mengatur tentang perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, di mana pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukawali belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pembakaran sampah ilegal tersebut.

‎Warga berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah ilegal tersebut.(Ahr)

Advertisement