Pemasangan Tiang Wifi di Kampung Carang Pulang di Stop, Diduga Masalah Perizinan

Kegiatan pemasangan kabel internet di kampung carang pulang Kelurahan Medang kecamatan Pagedangan yang diduga tidak ada izinnya.(foto istimewa)
Advertisement

TANGERANG,Pelita.co – Sekarang keberadaan tiang internet di depan rumah mudah di temukan dan ada di setiap kawasan permukiman dan jalan raya (umum),Namun pertanyaannya, seperti apa sih aturan pemasangan tiang jaringan internet tersebut? Adakah regulasi yang mengaturnya !!!

Pemasangan tiang internet (di jalan) Kampung Carang Pulang Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang menuai keluhan masyarakat.

Diduga reaksi publik terhadap kegiatan pemasangan peralatan jaringan telekomunikasi milik PT. My Republik itu di picu lantaran belum miliki izin dari instansi terkait.

Saat dikonfirmasi awak media salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan, kalau ini buat kabel Wifi bang Dar My Republik, kalau soal izin tidak tahun itu ada lgi yang mengurus, coba ke pak Kosasih bagia pengawas pekerja.

Advertisement

Usep selaku pengawas dari Dinas Bina marga kabupaten Tangerang, saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp,terkait adanya kegiatan pemasangan tiang wifi yang diduga belum ada izin, menyampaikan, Iya bang lagi di kroscek dulu, kerjaan udah di-stop.

“Udah saya stop dulu bang,” tulis singkatnya melalui pesan pendek. Rabu 21/05).

“Sebenarnya pemasangan tiang internet ini sudah lumrah di lakukan bagi penyedia jaringan telekomunikasi, Tapi teknis perizinannya sebelum di mulai atau di kerjakan harus di lengkapi dulu,” Ujar Jefri Ketua DPD LSM LIPANHAM Banten. Rabu 21-05-2025,

Ia pun tak mempersoalkan keberadaan tiang internet karena memang bertujuan untuk memperluas jangkauan jaringan, Katanya Asal memiliki legalitas perizinan tertulis.

” Tujuan pemasangan tiang internet guna memperluas jaringan atau jangkauan internet, Perizinan dari instansi harus ditunjukkan dan di buktikan tertulis agar tidak menimbulkan keresahan,” Terang Jefri

Tambahnya menjelaskan, Kata Jefri maraknya pemasangan tiang internet acap kali kerap menimbulkan Maslah dan konflik, Hal itu di duga di picu masalah perizinan dan di pasang sembarangan,

” pemasangan tiang internet belakangan semakin menjamur di berbagai tempat Namun keberadaan tiang internet sering kali menimbulkan kontroversi, beberapa kasus di temukan yaitu pihak penyelenggara jasa telekomunikasi acap kali melakukannya secara sembarangan tanpa izin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan, Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN dan pemasangan tiang internet itu juga wajib memperoleh izin,” Jelasnya mengakhiri.

Hingga berita ini di publikasikan belum ada klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara penyedia jaringan tersebut.

Advertisement