TANGERANG, Pelita.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Selasa (03/02/2025), terkait laporan dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dilayangkan lembaga tersebut.
Pantauan di lokasi, tim LSM LipanHam hadir langsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dengan membawa sejumlah dokumen dan data pendukung sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut pihak BPK meminta agar LSM LipanHam melengkapi data tambahan dan kelengkapan administrasi lainnya guna memperkuat materi laporan sebagai bahan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Umum DPP LSM LipanHam, Darusamin, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“ Benar, kami dipanggil oleh BPK Provinsi Banten untuk klarifikasi dan pendalaman laporan yang sebelumnya kami sampaikan. Dalam pertemuan itu, BPK meminta kami melengkapi beberapa data tambahan agar laporan ini bisa ditindaklanjuti secara maksimal,” ujar Darusamin kepada awak media.Selasa (3/02)2026)
Darusamin menegaskan, pihaknya siap memenuhi seluruh permintaan BPK dan akan segera melengkapi data yang dibutuhkan sesuai dengan temuan yang dimiliki LSM LIPANHAM.
“ Kami menghormati mekanisme yang berlaku di BPK. Data tambahan akan segera kami lengkapi. Ini bukan soal siapa, tapi soal uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan independen oleh BPK, sehingga dugaan penyimpangan penggunaan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemanggilan dan tahapan lanjutan atas laporan LSM LipanHam tersebut.