TANGERANG,Pelita.co – Pemerintah Desa Tanjung Anom melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) anggaran tahun 2022-2029, Dan kegiatan tersebut di laksanakan di aula kantor Desa Tanjung Anom Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Rabu (04-12-2024).
Sesuai dengan UU No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa.Bahwa RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 8 tahun,
Dan RPJMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang bersifat tahunan. Dan dengan adanya RPJMDes, diharapkan pembangunan dari segala sektor di desa bisa lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan masyarakat.
” Desa Tanjung Anom saat ini fokus kepada peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dan ketahanan pangan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM), ” Ujar Asbihani Kepala Desa Tanjung Anom usai acara di aula, Rabu (04-12-2024)
Lebih lanjut Kata Kades pemberdayaan ekonomi di sektor perikanan yaitu pengelolaan budidaya kerang hijau akan terus menjadi konsen Desa yang berbasis sumber daya manusia agar dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,
” Pemberdayaan ekonomi masyarakat disektor perikanan terutama budidaya dan pengelolaan kerang hijau akan terus kita kembangkan, Selain itu wawasan dan pembinaan terkait sumber daya manusia perlu di tingkatkan lagi, Karena upaya Desa kedepan agar masyarakat mempunyai penghasilan secara ekonomi, ” Jelasnya,
Mencakup insfratruktur Kades menyebut lebih fokus memprioritaskan pemberdayaan ekonomi melalui pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia warga Tanjung Anom,
” Di sektor pembangunan (insfratruktur) dari tahun ke tahun hanya itu itu saja, sementara sumber daya manusianya tidak kita perhatikan dan ini harus seimbang dengan kondisi masyarakat di sini yang kebanyakan berprofesi sebagai nelayan dan petani, Buat apa insfratruktur di tingkatkan tapi masyarakat tidak punya penghasilan,” Tutupnya
Di ketahui dalam RPJMDes memuat visi dan misi kepala desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan desa. (Muhayar)