Mulai Berlaku! BNN Sleman Terapkan Larangan Rokok Elektrik di Lingkungan Kerja

SLEMAN,pelita.co, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, resmi menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja BNN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/8/VII/KA/ASM.08/2026/BNN sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok maupun uap rokok elektrik.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pegawai, tamu, maupun masyarakat dilarang menggunakan rokok elektrik di area kantor dan lingkungan kerja BNN. Penggunaan vape hanya diperbolehkan di luar kawasan kantor yang telah ditentukan.

Kepala BNN Kabupaten Sleman, Kombes Pol Kombes Pol. Teguh Tri Prasetya, S.I.K., M.H., mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen BNN dalam membangun budaya hidup sehat sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat.

Advertisement

“BNN tidak hanya berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman bagi seluruh pegawai serta masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan,” ujar Teguh saat dihubungi melalui What Apps, Selasa (21/7/ 2026).

Menurutnya, kebiasaan hidup sehat harus dimulai dari lingkungan kerja agar mampu meningkatkan produktivitas, menjaga kesehatan, dan memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

Melalui kebijakan tersebut, BNN Kabupaten Sleman mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari rokok elektrik sebagai bagian dari upaya mendukung Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Baca Juga: Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD hingga APBD

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif, sekaligus memperkuat komitmen BNN dalam membangun budaya hidup sehat di setiap satuan kerja.

Advertisement