Beranda News

Modus Tawarkan Jasa Pemeriksaan Mata, Pemuda Asal Banyuurib Ditangkap Polisi

Advertisement

PURWOREJO,pelita co,- Dengan modus menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata, seorang pria berinisial MR (18), warga Kecamatan Banyuurip, Purworejo ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di dalam rumah milik Kartika Fitriawati yang berlokasi di Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata, pada Senin (17/03/2025) siang.

Dengan modus memeriksaan mata, pelaku  membujuk korban untuk tidur telentang dengan alasan bahwa cara tersebut dapat membantu mengetahui kondisi mata yang rabun.

Advertisement

Namun, setelah korban menurut, pelaku justru melakukan tindakan cabul dengan menduduki tubuh korban dan meremas bagian sensitifnya. Merasa diperlakukan cabul, selanjutnya korban meporkan perbuatan tersangka ke polisi. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di Desa Kaliharjo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta alat pemeriksaan mata yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa yang menyasar anak-anak.

Advertisement