Beranda News

Miliki Narkoba, GN Diamankan Satres Narkoba Polresta Tangerang

,Pelita.co – Satres Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus satu orang pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis sabu di pinggir alan Jayabaya Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, , Jum’at (19/07/2019) pukul 17.00 Wib.

kasus Narkoba yang berhasil anggota kepolisian ini adalah GN alias IA (24) tidak bekerja bertempat tinggal di Jalan Sanjaya Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas Kabuapten Tangerang.

Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif SIK MSi kepada awak media, Minggu (21/07/2019) membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu tersebut.

Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polresta Tangerang laksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu didalam bungkus rokok dengan berat brutto 0,20 gram.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) tentang Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Sabilul

Sementara Kombes Pol Edy Sumardi P SIK menghimbau kepada  untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah- yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.