
MANGGARAI NTT, Pelita.co- Guru SMP Negeri 5 Langke Rembong yang sebelumnya mengajar di SMP Negeri 5 Ruteng kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai NTT, Maria Genitrix Suryani alias Mira akhirnya dilaporkan ke Polres Manggarai di Ruteng oleh mantan atasannya, kepala SMPN 5 Ruteng, Emanuel Sukur
Eman didampingi penasihat hukumnya, Melkhior Judiwan, S.H.,M.H melakukan pengaduan ke SPKT Polres Manggarai di Ruteng Pada Senin 1 Juni 2026 dengan bukti tanda terima surat pengaduan masyarakat (DUMAS) No. Reg: DUMAS/76/VI/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT
Mira dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik atas penyebaran informasi bohong, baik secara langsung maupun melalui media sosial yang menuduh Eman melakukan penganiayaan terhadap Dirinya dalam sebuah peristiwa yang terjadi di SMPN 5 Ruteng pada Selasa 19 Mei 2026
Kepada wartawan, Penasihat hukum Eman, Melkior Judiwan mengatakan laporan itu dilakukan karena kliennya (Eman/pelapor) merasa dirugikan dengan tindakan terlapor (Mira)
“Klien saya merasa dirugikan dengan tuduhan informasi bohong yang telah dilakukan saudari Mira ini, makanya kami perlu melaporkan ke Polres Manggarai” ungkap Melky
Melki mengatakan, tuduhan terlapor adalah tindakan melawan hukum karena tidak sesua fakta dan menyebarkannya ke ruang publik
Ia menilai tindakan Mira adalah upaya yang sengaja dilakukan untuk menyudutkan dan merendahkan reputasi kliennya sebagai kepala sekolah
Tuduhan dan informasi bohong yang disampaikan Mira tambahnya dilakukan dengan menceritakan ke teman teman gurunya, dan juga melalui media sosial seolah olah Ia dianiaya
Sementara berdasarkan keterangan yang Ia terima dari Kliennya, sama sekali tidak melakukan penganiayaan itu
Meski demikian perselisihan antara Kliennya Dengan terlapor Mira kata Melki benar terjadi tetapi hanya sebatas adu mulut yang dipicu oleh aksi dan cara komunikasi Mira dengan atasannya itu yang menurut kliennya tidak etis serta menggunakan nada tinggi dan marah marah
Ia menilai tindakan yang dilakukan Mira terhadap kliennya adalah upaya untuk menghindar agar tidak ditegur atas kesalahan yang Ia lakukan sehari sebelumnya yaitu pada Senin 18 Mei 2026 yang pulang meninggalkan sekolah Pkl. 10.WITA, lebih awal dari yang seharusnya yaitu Pkl. 12.30 WITA
Padahal sebagai kepala sekolah kliennya memiliki tanggungjawab terhadap perilaku guru agar mematuhi kedisiplinan dan profesi apalagi terlapor adalah guru ASN
Karena itu tambahnya, dugaan penyebaran informasi bohong yang dilakukan terlapor menurutnya telah memenuhi unsur tidak pidana pencemaran nama baik
Mantan hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang ini meminta Kepolisian Manggarai untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut
Sementara itu dalam wawancara dengan wartawan di polres Manggarai, Eman membantah tuduhan Mira tersebut
Ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang Ia lakukan seperti yang Mira ceritakan
“Tidak benar apa yang ibu Mira ceritakan itu. Saya sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap Dia” ujar Eman

Ia pun mengisahkan kronologis peristiwa yang memicu informasi bohong yang disebarkan Mira
Eman menjelaskan bahwa sehari sebelumnya tepatnya Senin 18 Mei 2026, Mira meninggalkan sekolah atau pulang Pkl. 10.30 Wita, lebih cepat dari waktu yang seharusnya yaitu Pkl. 12.30
Kepulangan Mira ini terpantau Kepala sekolah dari jendela ruangan kantornya. Meski melewati ruangan kepala sekolah yang pintunya masih terbuka, namun tidak sedikitpun Ia meminta izin juga tidak mengisi buku izin di pos satpam
Tidak lama kemudian seorang guru lain, Saverinus Panggur juga terpantau kepala sekolah lewat di depan pintu ruangannya dan berjalan dengan begitu cepat. Sama seperti Mira, Saverinus juga tidak meminta izin dan tidak mengisi buku tamu di pos Satpam
Beberapa waktu kemudian kata Eman Ia mengecek buku absensi. Di buku absensi itu, kolom waktu pulang sudah diisi dan semua sudah ditandatangani
Parahnya, di buku daftar hadir itu waktu pulang ditulis Pkl. 12. 30 WITA, padahal mereka sudah pulang Pkl. 10. 00 WITA
Usai mengecek buku absensi itu Ia mendapat panggilan untuk menghadap ke Dinas PPO untuk suatu urusan dinas
Setelah dari Dinas PPO Ia kembali ke sekolah. Sampai di sekolah sekitar PKL. 14.00. WITA Ia menyampaikan pesan chat melalui grup WA agar guru guru yang pulang cepat hari itu menghadap ke ruangannya keesokan hari yaitu Selasa tanggal 19 Mei 2026
Tanggal 19 itu Ia bersama Wakasek Kurikulum tiba di sekolah lebih awal. Keduanya berdiri di depan ruangan kepala sekolah
Setelah itu kata Eman, Ia kembali ke dalam ruangannya
Beberapa saat kemudian dua orang guru, Paulus Nagom dan Hermanus Rampang masuk ke dalam ruangannya untuk mengisi absensi pagi
Tak berselang lama Mira juga masuk langsung menghadap ke meja kepala sekolah untuk mengisi absensi. Saat bersamaan Eman menanyakan kepada dua guru tadi tentang keberadaan guru guru lain
Pertanyaan itu justru direspon Mira dalam bahasa Manggarai sambil berdiri dan bilang ’Ia pak aku ca’ (ia pak saya satu) cara jawab Mira itu disebut Eman tidak bagus dan dengan nada tinggi
Eman pun kaget dan bilang ’ibu, siapa yang tanya ibu’? Mira lagi lagi jawab dalam bahasa Manggarai ‘ia pak aku ca’ jawaban itu juga dengan nada tinggi disertai ekspresi yang tidak bagus hingga Eman tidak sadar memukul meja menggunakan tangannya
Keributan tidak terhindarkan hingga Mira keluar dari ruangan kepala sekolah sambil berteriak dan bilang Ia dipukul oleh Eman
Dalam kondisi marah dan bicara dengan nada tinggi Mira mengancam melaporkan Eman ke Polisi. Tidak hanya itu Ia juga melapor ke keluarganya sehingga tidak lama kemudian sejumlah keluarganya datang
Tidak untuk menyelesaikan masalah namun justru memperpanas situasi. Meski tidak sempat berhadapan langsung namun Eman mengaku saat itu Keluarga Mira mengeluarkan nada ancaman terhadap Dirinya
Cara Mira ini berhasil meloloskan Dirinya dari teguran atasannya itu atas kesalahan yang Ia lakukan sehari sebelumnya yang pulang lebih cepat tanpa izin serta mengisi waktu pulang di buku absensi seolah sesuai waktu yang ditentukan
Eman mengaku bahwa hingga dipindahkan ke SMP Negeri 5 Langke Rembong, Mira sama sekali tidak memberikan klarifikasi alasan mengapa Ia pulang lebih cepat dihari itu
Namun demikian Ia katakan bahwa saat keributan itu berlangsung, Mira sambil berteriak mengatakan bahwa Ia pulang lebih awal karena anaknya sakit
Menurut Eman saat itu Ia sama sekali belum membahas masalah guru guru yang pulang lebih awal sehari sebelumnya itu karena belum semua guru berada di ruangannya namun tanpa alasan Mira justru merespon pembicaraan atasannya itu dengan dua orang guru lain hingga memicu perdebatan dan tuduhan penganiayaan
Eman mengaku nama baiknya telah dicemarkan dengan tuduhan yang dilakukan Mira, oleh karena itu Ia meminta Polres Manggarai untuk segera menangani kasus yang dilaporkannya itu
”Saya merasa nama baik saya sudah dicemarkan dengan tuduhan yang ibu Mira sampaikan di ruang publik. Karena itu saya meminta Polres Manggarai supaya kasus ini segera diproses lebih lanjut” ungkap Eman













