MGS, Mantan Guru SMPN 5 Ruteng Kabupaten Manggarai NTT Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Melkhior Juduwan, S.H., M.H, Penasihat Hukum Pelapor/Korban (Emanuel Sukur)

MANGGARAI NTT, Pelita.co- Guru SMP Negeri 5 Langke Rembong yang sebelumnya mengajar di SMP Negeri 5 Ruteng kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai NTT, Maria Genitrix Suryani alias Mira akhirnya dilaporkan ke Polres Manggarai di Ruteng oleh mantan atasannya, kepala SMPN 5 Ruteng, Emanuel Sukur

Eman didampingi penasihat hukumnya, Melkhior Judiwan, S.H.,M.H melakukan pengaduan ke SPKT Polres Manggarai di Ruteng Pada Senin 1 Juni 2026 dengan bukti tanda terima surat pengaduan masyarakat (DUMAS) No. Reg: DUMAS/76/VI/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT

Mira dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik atas penyebaran informasi bohong, baik secara langsung maupun melalui media sosial yang menuduh Eman melakukan penganiayaan terhadap Dirinya dalam sebuah peristiwa yang terjadi di SMPN 5 Ruteng pada Selasa 19 Mei 2026

Advertisement

Kepada wartawan, Penasihat hukum Eman, Melkior Judiwan mengatakan laporan itu dilakukan karena kliennya (Eman/pelapor) merasa dirugikan dengan tindakan terlapor (Mira)

“Klien saya merasa dirugikan dengan tuduhan informasi bohong yang telah dilakukan saudari Mira ini, makanya kami perlu melaporkan ke Polres Manggarai” ungkap Melky

Melki mengatakan, tuduhan terlapor adalah tindakan melawan hukum karena tidak sesua fakta dan menyebarkannya ke ruang publik

Baca Juga: Dinilai Lamban, Polres Matim Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Perzinahan Di Lambaleda Leda Utara 

Ia menilai tindakan Mira adalah upaya yang sengaja dilakukan untuk menyudutkan dan merendahkan reputasi kliennya sebagai kepala sekolah

Tuduhan dan informasi bohong yang disampaikan Mira tambahnya dilakukan dengan menceritakan ke teman teman gurunya, dan juga melalui media sosial seolah olah Ia dianiaya

Sementara berdasarkan keterangan yang Ia terima dari Kliennya, sama sekali tidak melakukan penganiayaan itu

Meski demikian perselisihan antara Kliennya Dengan terlapor Mira kata Melki benar terjadi tetapi hanya sebatas adu mulut yang dipicu oleh aksi dan cara komunikasi Mira dengan atasannya itu yang menurut kliennya tidak etis serta menggunakan nada tinggi dan marah marah

Ia menilai tindakan yang dilakukan Mira terhadap kliennya adalah upaya untuk menghindar agar tidak ditegur atas kesalahan yang Ia lakukan sehari sebelumnya yaitu pada Senin 18 Mei 2026 yang pulang meninggalkan sekolah Pkl. 10.WITA, lebih awal dari yang seharusnya yaitu Pkl. 12.30 WITA

Padahal sebagai kepala sekolah kliennya memiliki tanggungjawab terhadap perilaku guru agar mematuhi kedisiplinan dan profesi apalagi terlapor adalah guru ASN

Baca Juga: Resmikan Rumah Adat Gendang Naga, Wabup Manggarai Menyebut Sebagai Upaya Menjaga Nilai Dan Warisan Leluhur

Karena itu tambahnya, dugaan penyebaran informasi bohong yang dilakukan terlapor menurutnya telah memenuhi unsur tidak pidana pencemaran nama baik

Mantan hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang ini meminta Kepolisian Manggarai untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

Sementara itu dalam wawancara dengan wartawan di polres Manggarai, Eman membantah tuduhan Mira tersebut

Ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang Ia lakukan seperti yang Mira ceritakan

“Tidak benar apa yang ibu Mira ceritakan itu. Saya sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap Dia” ujar Eman

Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Dari Emanuel Sukur

Ia pun mengisahkan kronologis peristiwa yang memicu informasi bohong yang disebarkan Mira

Eman menjelaskan bahwa sehari sebelumnya tepatnya Senin 18 Mei 2026, Mira meninggalkan sekolah atau pulang Pkl. 10.30 Wita, lebih cepat dari waktu yang seharusnya yaitu Pkl. 12.30

Kepulangan Mira ini terpantau Kepala sekolah dari jendela ruangan kantornya. Meski melewati ruangan kepala sekolah yang pintunya masih terbuka, namun tidak sedikitpun Ia meminta izin juga tidak mengisi buku izin di pos satpam

Tidak lama kemudian seorang guru lain, Saverinus Panggur juga terpantau kepala sekolah lewat di depan pintu ruangannya dan berjalan dengan begitu cepat. Sama seperti Mira, Saverinus juga tidak meminta izin dan tidak mengisi buku tamu di pos Satpam

Beberapa waktu kemudian kata Eman Ia mengecek buku absensi. Di buku absensi itu, kolom waktu pulang sudah diisi dan semua sudah ditandatangani

Parahnya, di buku daftar hadir itu waktu pulang ditulis Pkl. 12. 30 WITA, padahal mereka sudah pulang Pkl. 10. 00 WITA

Usai mengecek buku absensi itu Ia mendapat panggilan untuk menghadap ke Dinas PPO untuk suatu urusan dinas

Setelah dari Dinas PPO Ia kembali ke sekolah. Sampai di sekolah sekitar PKL. 14.00. WITA Ia menyampaikan pesan chat melalui grup WA agar guru guru yang pulang cepat hari itu menghadap ke ruangannya keesokan hari yaitu Selasa tanggal 19 Mei 2026

Tanggal 19 itu Ia bersama Wakasek Kurikulum tiba di sekolah lebih awal. Keduanya berdiri di depan ruangan kepala sekolah

Setelah itu kata Eman, Ia kembali ke dalam ruangannya

Beberapa saat kemudian dua orang guru, Paulus Nagom dan Hermanus Rampang masuk ke dalam ruangannya untuk mengisi absensi pagi

Tak berselang lama Mira juga masuk langsung menghadap ke meja kepala sekolah untuk mengisi absensi. Saat bersamaan Eman menanyakan kepada dua guru tadi tentang keberadaan guru guru lain

Pertanyaan itu justru direspon Mira dalam bahasa Manggarai sambil berdiri dan bilang ’Ia pak aku ca’ (ia pak saya satu) cara jawab Mira itu disebut Eman tidak bagus dan dengan nada tinggi

Eman pun kaget dan bilang ’ibu, siapa yang tanya ibu’? Mira lagi lagi jawab dalam bahasa Manggarai ‘ia pak aku ca’ jawaban itu juga dengan nada tinggi disertai ekspresi yang tidak bagus hingga Eman tidak sadar memukul meja menggunakan tangannya

Keributan tidak terhindarkan hingga Mira keluar dari ruangan kepala sekolah sambil berteriak dan bilang Ia dipukul oleh Eman

Dalam kondisi marah dan bicara dengan nada tinggi Mira mengancam melaporkan Eman ke Polisi. Tidak hanya itu Ia juga melapor ke keluarganya sehingga tidak lama kemudian sejumlah keluarganya datang

Tidak untuk menyelesaikan masalah namun justru memperpanas situasi. Meski tidak sempat berhadapan langsung namun Eman mengaku saat itu Keluarga Mira mengeluarkan nada ancaman terhadap Dirinya

Cara Mira ini berhasil meloloskan Dirinya dari teguran atasannya itu atas kesalahan yang Ia lakukan sehari sebelumnya yang pulang lebih cepat tanpa izin serta mengisi waktu pulang di buku absensi seolah sesuai waktu yang ditentukan

Eman mengaku bahwa hingga dipindahkan ke SMP Negeri 5 Langke Rembong, Mira sama sekali tidak memberikan klarifikasi alasan mengapa Ia pulang lebih cepat dihari itu

Namun demikian Ia katakan bahwa saat keributan itu berlangsung, Mira sambil berteriak mengatakan bahwa Ia pulang lebih awal karena anaknya sakit

Menurut Eman saat itu Ia sama sekali belum membahas masalah guru guru yang pulang lebih awal sehari sebelumnya itu karena belum semua guru berada di ruangannya namun tanpa alasan Mira justru merespon pembicaraan atasannya itu dengan dua orang guru lain hingga memicu perdebatan dan tuduhan penganiayaan

Eman mengaku nama baiknya telah dicemarkan dengan tuduhan yang dilakukan Mira, oleh karena itu Ia meminta Polres Manggarai untuk segera menangani kasus yang dilaporkannya itu

”Saya merasa nama baik saya sudah dicemarkan dengan tuduhan yang ibu Mira sampaikan di ruang publik. Karena itu saya meminta Polres Manggarai supaya kasus ini segera diproses lebih lanjut” ungkap Eman

Advertisement