Beranda News

Loka POM Sarankan Pelarangan Rokok Elektrik

TANGERANG,Pelita.co – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang sarankan pelarangan peredaran roko elektronik atau sering disebut vape. Hal tersebut dilakukan karena nikotinnya cukup tinggi dab sering ditemukan kandungan narkotika,  sehingga sangat berbahaya untuk kesehatan.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengataka, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat telah melakukan beberapa hal terkait peredaran rokok elektrik. Bahkan, Pada tahun 2015 BPOM telah mengeluarkan buku kajian rokok elektrik di Indonesia isinya terkait dengan dampak penggunaannya.

Menurut Wydia, BPOM juga sudah melakukan FGD dan pertemuan dengan Kementrian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementrian Komunikasi dan Informatika, BNN dan World Health Organization (WHO) membahas rokok elektrik.

“Kita sudah membahas, terkait akan dilakukannya pelarangan beredarnya rokok elektrik, ” kata Wydia kepada wartawan.

Baca juga :  Seorang Menantu Tega Membunuh Mertuanya Sendiri, Motifnya Diduga Karena Sakit Hati

Menurut Wydia, dulu rokok elektrik dipercaya bisa pembantu para pecandu rokok tembakau, untu bisa berhenti merokok tembakau. Namun faktanya, belum ada bukti secara ilmiah bahwa rokok elektrik sebagai alternatif untuk berhenti merokok tembakau.

Wydia mengatakan,cairan rokok elektrik mengandung parisa “diacetyl”. Senyawa ini lebih berbahaya jika dipanaskan dan dihirup, karena bisa menyebabkan prnyakit paru (bronchiolitis obliterans), selain itu efek candunya pemicu depresi, nafas pendek, kerusakan paru permanen, penyempitan pembuluh darah dan bisa menyebabkan kematian.

“Bagi remaja bisa mengganggu perkembangan otak, gangguan psikologi, mengandung senyawa Toksik yang merupakan senyawa beracun yang menimbulkan efek negatif bagi tubuh manusia bahkan meyebabkan kematian, ” katanya.

Lanjut Wydia, bahkan fakta penemuan dilapangan pada tahun 2017 dan 2018 lalu. Ditemukan kandungan narkotika golongan 1 (shabu) dalam cairan rokok elektrik. Menurut Wydia, dibeberapa negara Asia sudah dilakukan pelangaran total penjualan rokok elektrik. Diantaranya, Brunei, Kamboja, Korea, Nepal, Singapura, Srilanka, Thailand, Timor Leste, Arab Saudi, Suriah, UEA, Iran, Jordania,Kuwait, Lebanon, Mesir dan Bahrain.

Baca juga :  Dua Tahun Vakum, Hima PTO UMPurworejo Akan Kembali Menggelar AEZ

“April 2018 ditemukan anak dibawah 18+ menghisap rokok elektronik berisi methampetamine (shabu), November 2017 Cairan ganja sintetis ditemukan dalam cairan rokok elektronik, febuari dan agustus 2017, ditemukan narkoba jenis baru 4-Cholomethcahinone 4-CMC dan 5-Fluro ADB dalam cairan rokok elektronik, ” jelasnya.

Dia juga menghimbau dengan adanya rokok elektronik jenis baru yang bentuknya lebih kecil namun kadar nikotinnya lebih tinggi. “Bentuknya kecil seperti flasdisk kadar nikotinnya tinggi, bisa menyebabkan kerusakan DNA pada sum-sum tulang, ” katanya.