Beranda News

Kuasa Hukum Nurhadi Sutia dan Partner Laporkan Kades ke Polisi, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Dana Desa

Kuasa Hukum Nurhadi Sutia SH dan Klien di polres metro Tangerang kota (Jumat 23-05-2025)

TANGERANG,Pelita.co – Kantor hukum Nurhadi Sutia SH & Partner secara resmi melaporkan Kepala Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pengadaan fiktif yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2024.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/336/III/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Maret 2025.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka mengalami kerugian signifikan setelah menjalin kesepakatan dengan Kepala Desa terkait pelaksanaan proyek pengadaan. Pertemuan dan kesepakatan awal terjadi pada tanggal 14 Juli 2024, namun hingga akhir tahun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

“Upaya hukum telah kami tempuh secara persuasif dengan mengirimkan somasi, namun tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak Kepala Desa,” tegas Nurhadi Sutia, SH. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga sedang mengidentifikasi dan akan segera melaporkan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindakan ini sebagai saksi maupun terlapor tambahan.

Laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan kliennya yang merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan desa.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan, serta mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari,” pungkas Nurhadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Kampung Kelor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.