Beranda News

Komisi V DPR-RI Putuskan Truk Batubara Dilarang Melintasi Jalan Nasional

HA Bakri, Anggota Komisi V DPR-RI (kanan-red).
HA Bakri, Anggota Komisi V DPR-RI (kanan-red). poto/pelita.co/fay.

JAMBI, Pelita.co – Komisi V DPR-RI, sudah final putuskan agar truk bermuatan batubara di Provinsi Jambi, tidak lagi boleh melintasi Jalan Nasional seperti yang terjadi selama ini.

Bahkan, pihak Komisi V DPRI-RI, dalam rapat bersama Kakorlantas Mabes Polri, Selasa (4/4-2024), selain membahas soal angkutan mudik Lebaran Idul Fitri, juga bersamaan itu meminta pihak kepolisian, khususnya di jajaran Polda Jambi agar melakukan tindakan hukum terhadap truk bermuatan batubara jika masih juga melintas di ruas jalan umum, termasuk ruas Jalan Nasional.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi V DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, HA Bakri kepada Pelita.co, Selasa malam (4/4-2023) melalui jaringan ponselnya.

Dijelaskan Bakri, ini sudah final diputuskan, seluruh truk bermuatan batubara dilarang untuk melintasi ruas Jalan Nasional, dan jika masih kedapatan, sudah diminta agar pihak kepolisian mengambil tindakan hukum tegas.

Baca juga :  Satlantas Polresta Tangerang Siapkan Skema Urai Kemacetan Jalur Mudik.

Jadi, terang HA Bakri yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi, tidak ada alasan menyangkut perbaikan ruas Jalan Nasional sehingga truk batubara dihentikan melintasi ruas jalan umum itu.

Truk bermuatan batubara sudah tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan Nasional Jambi.
Truk bermuatan batubara sudah tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan Nasional Jambi. poto/pelita.co/fay.

“Nggak bener itu, pastinya truk batubara sudah dilarang tegas melintas di ruas Jalan Nasional, dan ini keputusan politis yang diambil Komisi V DPR-RI, soal perbaikan jalan itu rutin dilaksanakan, dan tidak ada kaitannya soal aktivitas truk batubara melintasi Jalan Nasional di Provinsi Jambi,” terang Bakri.

Soal angkutan batubara, disebutkan HA Bakri, tetap diarahkan ke ruas jalan khusus, dan ini artinya Jalan Nasional di Jambi tidak lagi diperbolehkan dilalui truk bermuatan batubara, terkecuali melintasi di ruas jalan khusus itu.

Selanjutnya, HA Bakri menuturkan, menyangkut soal kemacetan akibat truk batubara yang melintasi ruas Jalan Nasional, jelas beber Ia, tidak dibahas ke arah itu, terkecuali melarang truk batubara melintas di ruas Jalan Nasional.

Baca juga :  Menghadapi Pilkada, Kapolres Purworejo Lakukan Pengecekan Ratusan Kendaraan Dinas

“Ini sudah ada kesepakatan, dan jika masih ada truk yang melintas dapat diproses hukum secara tegas oleh pihak kepolisian,” ujarnya. (fay/sal/can)