JAKARTA, PELITA – Ketua Islamic Dakwah Fund (IsDF) MUI, Trisna Ningsih Yuliati menegaskan, penguatan sistem zakat harus melibatkan seluruh sektor kolaboratif. Menurutnya, penguatan ekosistem zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak dapat dijalankan secara parsial.
“Kami membuat forum ini untuk menyamakan persepsi dan visi-misi terkait penguatan ekosistem ziswaf. Ini tidak bisa dilakukan sendiri, tapi harus bersama-sama dengan tujuan kita satu, yaitu kemaslahatan umat,” kata Trisna usai kegiatan Penguatan Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf (Ziswaf) di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menyampaikan, IsDF sebagai lembaga filantropi di bawah naungan MUI berkomitmen menaati regulasi yang berlaku. Pihaknya terus membangun sinergi dengan berbagai mitra strategis termasuk unsur pemerintah.
Dalam forum tersebut, IsDF juga turut menghadirkan perwakilan Kementerian Agama untuk membuka peluang kolaborasi program. Menurut Trisna, langkah ini ditempuh agar pengelolaan ziswaf dapat berjalan lebih terarah dan terintegrasi.
“Kami ingin melihat program-program pemerintah yang bisa dikerjakan bersama dengan lembaga amil zakat. Sinergi ini penting agar gerakan ziswaf semakin kuat dan terarah,” kata Trisna.
Ia menjelaskan, MUI memiliki jaringan organisasi kemasyarakatan Islam hingga tingkat akar rumput. Jaringan tersebut dinilai menjadi kekuatan penting dalam memperluas jangkauan distribusi program.
“Ormas-ormas kan memiliki basis grassroot yang kuat. Melalui jalur mereka, distribusi program IsDF bisa berjalan lebih efektif,” ucapnya.
Ia menekankan, penguatan ziswaf harus diarahkan pada program berkelanjutan yang mendorong transformasi sosial dan ekonomi umat. Pendekatan tersebut tidak semata bersifat karitatif, tetapi juga memberdayakan.
Visi besarnya, lanjut dia, adalah mendorong mustahik naik kelas menjadi muzaki melalui pemberdayaan ekonomi. Program itu mencakup dukungan permodalan UMKM, beasiswa pendidikan, hingga kegiatan sosial kemanusiaan.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mendorong penguatan regulasi zakat sebagai instrumen pengurang pajak nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana umat dalam sistem keuangan negara.
“Dalam sistem keuangan, selain pajak dan non-pajak, filantropi menjadi instrumen ketiga. Di Indonesia saat ini zakat dapat menjadi pengurang objek pajak, tetapi ini belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya oleh perusahaan,” ujar Cholil.
Ia menilai, diperlukan sosialisasi masif agar kalangan pengusaha memahami mekanisme pengurangan pajak melalui zakat. Dengan begitu, perusahaan dapat menunaikan zakat terlebih dahulu sebelum menghitung kewajiban pajak sehingga tidak terjadi beban ganda.