Beranda News

Kejati Jambi Resmi Tahan Dirut Bank Jambi Kasus Korupsi Rp 310 Miliar

Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, Selasa (9/5-2023) resmi ditahan Kejakti Jambi.
Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, Selasa (9/5-2023) resmi ditahan Kejakti Jambi. poto/pelita.co/is

JAMBI, Pelita.co – Tersangkut kasus korupsi sebesar Rp 310 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, resmi tahan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon, Selasa (9/5-2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan saat menyampaikan konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang menyeret nama Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.

Seperti dijelaskan Kajati Jambi, Elan Suherlan, Yunsak diduga melakukan korupsi medium term note oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022. “Pelaku telah merugikan negara sebesar Rp 310 miliar,” kata Elan.

Baca juga :  Bupati Lepas 28 Peserta Kafilah MTQ ke Pati

Saat ini Yunsak dan DS menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Kejati Jambi juga telah menyita satu unit rumah mewah di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7 miliar dari salah satu tersangka. (sal/can)