Beranda News

Kedapatan Miliki Ganja, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi 

narkotika jenis ganja berhasil yang berhasil diamankan Polisi (dok ist)

PANDEGLANG,Pelita.co  – Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang Polda Banten pada Sabtu (25/03).

Adapun pelaku berinisial IA (27) warga Kampung Cidangiang, kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana bahwa berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Pandeglang. “Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya pada Senin (27/03).

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggerebekan dirumah pelaku IA di Kampung Cidangiang, RT. 003 RW. 002, kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. “Petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan Narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Baca juga :  Ungkap 3 Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Personel Polsek Panongan Raih Penghargaan

Setelah melakukan interogasi terhadap saudara IA, dirinya mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara NU. “Dari pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto sebesar 15,19 gram 1 buah tas selempang warna abu-abu, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,” tambahnya.

Kedapatan Miliki Ganja, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi 
Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang,(dok ist)

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 tahun penjara,” tutup Ilman.