Beranda News

Kasus Dugaan Korupsi Bank Purworejo Masuk Tahap II, Tersangka Ditahan di Rutan Purworejo

Advertisement

PURWOREJO, pelita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Perumda BPR Bank Purworejo, Senin (29/4/2025).

Tersangka berinisial II, merupakan Direktur PT Puriland Development Indonesia, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengajuan dan realisasi KPR melalui perusahaannya pada tahun 2019–2020. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat 14 nasabah yang membeli rumah melalui PT Puriland Development Indonesia. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, turut diserahkan 84 item barang bukti dari penyidik Polres Purworejo kepada JPU.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dengan ketentuan hukum yang sama,” jelas Issandi.

Advertisement

Usai tahap penyerahan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 April 2025.

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” tutup Issandi.

Advertisement