PURWOREJO, pelita.co – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan sekaligus penandatanganan kontrak konsultan perencana, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinperkimtan ini dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purworejo, perwakilan pemerintah desa dan kelurahan, warga perumahan, serta sejumlah konsultan perencana. FGD dibuka dengan paparan pengelolaan PSU oleh Kepala Dinperkimtan, Eko Paskiyanto.
Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Purworejo Alipman Syafe’i, Wakil Ketua Komisi II Awan Yoga Kurniawan, serta anggota Komisi II Sutardi S. Diskusi dipandu oleh Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat Dinperkimtan, S. Dwi Putranto.
Dalam paparannya, Eko Paskiyanto menjelaskan bahwa pengelolaan PSU perumahan di daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan.
Ia menyampaikan, berdasarkan database perumahan di Kabupaten Purworejo yang berjumlah 256 perumahan, hingga akhir 2025 baru 40 PSU perumahan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Dinperkimtan.
“PSU yang sudah diserahkan tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab pengelolaan pemerintah daerah melalui Dinperkimtan,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut juga ditekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat agar pengelolaan PSU dapat berjalan efektif dan efisien.
Mengingat keterbatasan anggaran daerah, pemerintah juga berupaya mengakses sumber pendanaan lain, termasuk melalui usulan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pemeliharaan fasilitas perumahan agar keberlanjutan pengelolaannya dapat terjaga.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kontrak enam paket jasa konsultan perencana untuk kegiatan penanganan infrastruktur perumahan tahun 2026.
Setelah kontrak ditandatangani, para konsultan diminta melaksanakan perencanaan sesuai spesifikasi dan jadwal yang telah ditetapkan.
Enam lokasi perumahan yang akan mendapatkan penanganan pada tahun 2026 meliputi Perumahan Argopeni di Kutoarjo dengan pagu Rp129,46 juta, Perumahan Korpri Sucen Rp347,83 juta, Perumahan Pangenrejo Regency Rp269,56 juta, serta Perumahan Sucen Indah Permai Rp191,40 juta.
Sementara itu, dua proyek rehabilitasi jalan perumahan yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masing-masing berada di Perumahan Bumi Satria Permai Desa Kaliwatubumi, Kecamatan Butuh, dan Perumahan Palapan Estate Desa Seren, Kecamatan Gebang, dengan pagu masing-masing Rp375 juta.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengelolaan dan penanganan PSU perumahan di Kabupaten Purworejo dapat berjalan lebih terarah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penghuni perumahan.
Salah satu warga Perumahan Sucen Indah Permai, Kasih Prakasa (Eko), mengaku senang dengan adanya program penanganan PSU tersebut. Ia berharap perbaikan infrastruktur segera terealisasi karena kondisi jalan di lingkungan perumahannya sudah lama rusak.
“Saya sangat senang karena perumahan kami mendapat bantuan PSU. Selama ini jalan paving di perumahan sudah rusak parah dan sering banjir. Semoga segera dibangun agar jalan perumahan menjadi bagus,” ungkapnya.