Beranda News

Edarkan Sabu di Cilegon, DS Diringkus Polisi

Edarkan Sabu di Cilegon, DS Diringkus Polisi
Foto Pelita.co (Dok list)

,Pelita.co —  Satuan Reserse Polres Cilegon berhasil meringkus 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis , kedua pelaku beinisial Ds diringkus akan melakukan di depan kontrakan di Kampung Mulya Ulung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Minggu (17//2019).

, AKP Panji Firmansyah, S.Ik mengatakan
pelaku kita tangkap sesuai laporan . Ada yang dicurigai sedang akan melakukan transaksi dan setelah dipastikan pelaku benar akan melakukan transaksi, tim kemudian menggeledah dan mengamankan pelaku tersebut.

“Kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan berupa 5 (Lima) paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia,” katanya.

“Pelaku dengan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU.RI No 35 tahun 2009,dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Bidhum)