
MANGGARAI NTT, Pelita.co- Tim Penasihat Hukum (PH) mengkonfirmasi perihal pemeriksaan Klien mereka Herybertus Nabit oleh Penyelidik Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai di Ruteng pada Selasa 2 Juni 2026
Hery Nabit yang juga merupakan bupati Manggarai diperiksa sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Siprianus Edi Hardum (SEH) melalui pemberitaan media online beberapa waktu lalu
Sebelumnya, pada 27 Mei 2026 lalu Hery Nabit telah melaporkan SEH ke Polres Manggarai didampingi Tim PH
Diketahui, SEH dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut adanya aliran dana hasil korupsi mantan kepala DP3KB kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto yang kini menjabat kepala dinas Kesehatan kabupaten Manggarai ke Pelapor
Dalam memberikan keterangan kepada Penyelidik pada Selasa sore (2 Juni), Hery Nabit kembali didampingi Tim PH, Siprianus Ngganggu, S.H dan Aloysius Selama, S.H
Dalam keterangan pers tertulis yang diterima media ini pada Selasa 2 Juni 2026, tim kuasa hukum mengatakan bahwa kedatangan Klien mereka adalah untuk memenuhi panggilan penyelidik Tipidter Polres Manggarai tertanggal 29 Mei 2026
Tim kuasa hukum mengatakan Klien mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait Pengaduan yang sebelumnya telah mereka laporkan di Polres Manggarai
“Kehadiran Klien kami Bapak Herybertus Geradus Laju Nabit yang di dampingi oleh Kami selaku Penasihat Hukum adalah untuk memberikan keterangan terkait dengan pengaduan yang telah Klien Kami Bapak Herybertus Geradus Laju Nabit adukan pada tanggal 27 Mei 2026” ungkap tim Penasihat Hukum
Pemenuhan panggilan pihak penyelidik itu merupakan bagian dari kewajiban hukum yang menurut Penasihat Hukum agar kasus yang dilaporkan oleh klien mereka menjadi terang benderang
”Kehadiran dari Klien kami Bapak Herybertus Geradus Laju Nabit yang di dampingi oleh Kami selaku Penasihat Hukum pada hari ini adalah bagian dari pelaksanaan kewajiaban hukum yang menurut hemat kami harus dilakukan oleh Klien kami Bapak Herybertus Geradus Laju Nabit agar hal yang diadukan tersebut bisa terang, dan karena pada tanggal 27 Mei 2026 Klien kami sudah menggunakan hak hukumnya, maka pada hari ini klien kami melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu memberikan keterangan” ujar tim penasihat hukum dalam keterangan pers tertulis itu
PH menjelaskan bahwa Klien mereka ditanya penyelidik terkait pernyataan SEH yang menyatakan bahwa Meldy Hagur, istri Bupati Hery Nabit mau melindungi Jefryn Haryanto karena berdasarkan informasi yang diterimanya, uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Hery Nabit agar Ia bisa jadi kepala dinas
Selain itu Edi Hardum juga menyebut Istri Bupati stop lindungi Penjahat korupsi serta mendesak agar Meldyanti Hagur segera diperiksa dan meminta Kejaksaan Tinggi serta kejaksaan Agung memonitor penanganan perkara di Kejari Ruteng agar tidak ada yang masuk angin
Lebih lanjut Tim PH mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu, di hadapan penyelidik klien mereka secara tegas membantah tuduhan itu
“Dalam pemeriksaan tadi klien kami, sangat tegas menjawab bahwa tuduhan dari saudara SEH terkait adanya aliran dana hasil korupsi kepada Klien kami, agar Saudara JH bisa menjadi Kepala Dinas adalah tuduhan yang tidak benar dan bohong” ujar tim PH
Dalam keterangan di hadapan penyelidik, Klien mereka, Hery Nabit menerangkan bahwa Ia tidak pernah menerima uang sepeserpun dari JH sebagai yang dituduhkan oleh Saudara SEH
Karena hal yang dituduhkan itu tidak benar dan tidak pernah terjadi maka menurut PH, Klien mereka beranggapan bahwa tuduhan dari SEH tersebut adalah sengaja melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik
Di hadapan Penyelidik kata Tim Hukum, Hery Nabit juga membantah tuduhan SEH yang menyebut istrinya pelapor, Meldyanti Hagur Marcelina melindungi penjahat koruptor
”Klien kami dihadapan Penyelidik juga tadi telah memberikan keterangan bahwa tuduhan yang dilakukan oleh Saudara SEH kepada Isteri dari Klien kami atas nama Meldyanti Hagur Marcelina Alias Meldyanti Hagur yang menyatakan bahwa Istri dari Klien Kami melindungi penjahat koruptor adalah juga tuduhan yang tidak benar dan dan bohong” tulis PH dalam pres rilis itu
Menurut Tim PH, pada faktanya istri dari Klien mereka Meldyanti Hagur tidak pernah melindungi penjahat koruptor sebagaimana yang dituduhkan oleh SEH
Mereka menilai tuduhan SEH terhadap istri klien mereka tersebut adalah sengaja dilakukan yang untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik istri dari klien mereka, Meldyanti Hagur
Tim Penasihat Hukum mengaku klien mereka ditanya Penyelidik dengan lebih dari 20 pertanyaan
Tim PH berharap agar Polres Manggarai juga memanggil dan memeriksa pihak pihak terkait lainnya dalam kasus ini serta meminta pendapat para ahli
”Harapan kami agar kiranya Polres Manggarai juga segera memangggil pihak-pihak yang terkait lainnya untuk memberikan keterangan, dan juga berharap agar bisa meminta pendapat dari Ahli Pidana, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE, sehingga pengaduan dari Klien kami dapat menjadi terang” ungkap Tim PH
Hal itu menurut PH agar bisa mengungkap kebenaran apakah benar ada perbuatan Aliran dana dari JH kepada Klien kami, kapan dana dari JH itu dialirkan ke Klien mereka, berapa besar dana yang dialirkan tersebut, melalui cara bagaimana dana itu dialirkan, di mana tempat Dana itu dialirkan
Tim PH Hery Nabit menekankan bahwa apabila SEH tidak bisa membuktikan tuduhannya maka pendapat Ahli bisa mengetahui apakah tuduhan itu masuk kategori fitnah atau pencemaran dan apakah perbuatan SEH memenuhi unsur delik sebagaimana dalam pasal 27A UU UU ITE
”kalau nanti Saudara SEH tidak dapat membuktikan hal yang disampaikan pada point 1 s/d point 5 di atas, maka apakah perbuatan dari SEH yang menuduh itu masuk dalam kategori FITNAH atau PENCEMARAN NAMA BAIK atau tidak.Apakah perbuatan dari Saudara SEH tersebut memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam 27A UU ITE atau tidak” ungkap Tim PH Hery Nabit dalam keterangan pers itu













