WNA Asal Pakistan Jalani Sidang Cepat, Imigrasi Purworejo Tegakkan Aturan Keimigrasian

Ket foto: Warga Negara Pakistan usai menjalani sidang cepat didampingi dari pegawai Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo

PURWOREJO, pelita.co,– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian melalui penindakan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial TSA yang diduga melanggar kewajiban melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, mengatakan penindakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian setelah petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo.

Petugas kemudian mendatangi kediaman TSA di Kabupaten Kebumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian serta meminta keterangan terkait perubahan alamat tempat tinggal yang tidak dilaporkan kepada pihak berwenang sebagaimana diwajibkan dalam peraturan keimigrasian.
Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen dan diselesaikan melalui sidang acara pemeriksaan cepat.

Advertisement

Dalam sidang tersebut, TSA dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pelaporan perubahan alamat tempat tinggal.

Irwan menjelaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib melaporkan setiap perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana denda kategori II.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi keimigrasian sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Irwan.

Baca Juga: GeMAR Minta Polisi Usut Keberadaan WNA di Kluet Tengah, Isu Eksploitasi SDA Jadi Sorotan

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing beserta penjaminnya agar selalu memenuhi kewajiban administrasi keimigrasian, termasuk melaporkan setiap perubahan data maupun alamat tempat tinggal secara tepat waktu. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi WNA, tetapi juga mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement