Diminta Mundur, Mantan Karyawan PT Rajawali Parama Konstruksi Tempuh Jalur Hukum

TANGERANG, Pelita .co  – Sengketa ketenagakerjaan antara mantan karyawan dan PT Rajawali Parama Konstruksi memasuki babak baru. Setelah proses mediasi berlangsung, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan kini tengah menyiapkan anjuran tertulis sebagai tindak lanjut penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Disnaker Tangsel, Maulana Said Handayana, membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan.

Namun karena belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, proses berlanjut ke tahap penerbitan anjuran tertulis.

Advertisement

“Mediasi sudah dilakukan dan saat ini sedang dalam proses pembuatan anjuran tertulis,” kata Maulana, Rabu (10/6/2026).

Anjuran tertulis merupakan rekomendasi resmi dari mediator yang diterbitkan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Dokumen tersebut dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga: Abraham Sosialisasikan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kasus ini bermula dari keluhan Nur Wiwit Adhi Lesmana (45), mantan pekerja PT Rajawali Parama Konstruksi yang mengaku belum memperoleh kepastian terkait status kerja maupun hak-hak ketenagakerjaannya setelah bekerja selama kurang lebih delapan tahun.

Wiwit mengungkapkan, pada November 2025 dirinya dipanggil manajemen perusahaan yang berkantor di kawasan Serpong Utara.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan disebut menyampaikan rencana pengurangan tenaga kerja dengan alasan kondisi usaha yang sedang mengalami kesulitan.

Namun, menurut Wiwit, situasi menjadi janggal ketika dirinya justru diminta menandatangani surat pengunduran diri.

“Yang membuat saya heran, saya justru diminta menandatangani surat pengunduran diri,” ujarnya.

Ia menilai, apabila perusahaan memang melakukan efisiensi atau pengurangan karyawan, seharusnya ada mekanisme yang dijalankan sesuai aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tolak Bayar Upah, PT SCG Readymix Malah Proses PHK Karyawan

Selama bekerja, ia juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan.

Tak hanya itu, Wiwit mengaku memperoleh informasi bahwa perusahaan berencana mengurangi jumlah tenaga kerja hingga sekitar 50 persen secara bertahap.

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah terkait sistem pembayaran gaji.

Menurut Wiwit, pada periode tertentu pembayaran upah disebut dilakukan melalui rekening pribadi seseorang bernama Budi Wijaya, bukan melalui rekening perusahaan.

Kuasa hukum Wiwit dari Nusantara Law Firm and Partners, Kartino, mengatakan pihaknya sejak awal memilih jalur musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai pemenuhan hak-hak kliennya.

Baca Juga: Mangkir Di Tripartit, Karyawan Akan Laporkan PT SCG Readymix Indonesia ke Polisi

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana penyelesaian secara baik-baik jika hak pekerja belum juga dipenuhi,” kata Kartino.

Kartino juga menyoroti pernyataan perusahaan yang disebut masih menganggap kliennya sebagai karyawan aktif.

Menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan klien kami sudah dinonaktifkan sejak 2025. Selain itu, klien kami juga pernah diberikan format surat pengunduran diri oleh bagian personalia,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum mengklaim sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026 kliennya tidak menerima upah maupun hak ketenagakerjaan lainnya. Karena itu, apabila tidak tercapai penyelesaian setelah anjuran tertulis diterbitkan, perkara tersebut berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Hingga berita ini ditulis, PT Rajawali Parama Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan mantan pekerja maupun kuasa hukumnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum mendapat respons dari pihak perusahaan.(Glen)

Baca Juga: Kapolda Banten Jenguk Personel Brimob Korban Penganiayaan Debt Collector di RSB Korbrimob Polri

Advertisement