Diduga Langgar Disiplin ASN, Lurah Pangenjurutengah Dinonaktifkan Sementara dari Tugas

Ket foto: ilustrasi

PURWOREJO, Pelita.co – Pemerintah Kabupaten Purworejo membebastugaskan sementara Lurah Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, berinisial K, dari tugas jabatannya. Kebijakan tersebut diambil menyusul proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung.

Pembebastugasan dilakukan agar pelayanan pemerintahan dan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga kondusivitas selama proses penegakan disiplin belum selesai.

Meski tidak lagi menjalankan tugas sebagai lurah untuk sementara waktu, K masih berstatus sebagai ASN dan belum dijatuhi sanksi disiplin.
Pemerintah Kabupaten Purworejo masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum Bupati Purworejo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan akhir.

Camat Purworejo, Kusairi, menjelaskan pembebastugasan tersebut mulai berlaku sejak Jumat (24/7/2026) berdasarkan Surat Keputusan Camat Purworejo.

Selama masa pembebastugasan, K diminta berkantor di Kantor Kecamatan Purworejo untuk membantu pekerjaan administrasi hingga proses pemeriksaan selesai.

“Pembebasan tugas sementara ini berlaku sejak Jumat kemarin. Yang bersangkutan berkantor di kecamatan sambil membantu tugas-tugas administrasi sampai keputusan disiplin ditetapkan,” ujar Kusairi, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejari dan DPRD, Minta Penanganan Kasus Mini Zoo Dibuka Terang

Ia menambahkan, secara administratif K masih menjabat sebagai lurah. Namun, untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, pelaksanaan tugas harian di Kelurahan Pangenjurutengah sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Kelurahan.

Menurut Kusairi, pemeriksaan terhadap K bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pernikahan siri sebagai istri kedua tanpa memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Proses pemeriksaan, lanjutnya, telah berlangsung sejak masa kepemimpinan camat sebelumnya dan kini memasuki tahap akhir.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari pembebasan dari jabatan selama satu tahun, pemberhentian dari jabatan secara permanen, hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kusairi berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN, lurah, maupun perangkat desa agar senantiasa menjaga integritas dan mematuhi aturan kepegawaian.

“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus menjadi teladan bagi masyarakat. Karena itu seluruh ASN diharapkan selalu mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada K.

Baca Juga: DPUPR Purworejo Luncurkan SIMPEL LAB, Permudah Layanan Laboratorium Konstruksi Secara Digital

Menurutnya, hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk memperoleh pertimbangan. Rekomendasi dari BKN nantinya akan menjadi dasar bagi Bupati Purworejo dalam menetapkan keputusan akhir.

“Prosesnya masih berjalan. Kami masih menunggu rekomendasi dari BKN sebelum PPK menetapkan jenis hukuman disiplin,” ujar Agung.