JAKARTA, Pelita.co –Dewan Pers memberi perhatian besar dan serius terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung,
Dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung, bahwa penetapan tersangka terhadap direktur pemberitaan JakTV tersebut, Adanya dugaan permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Atas peristiwa tersebut Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025.
Dan sebaliknya pada tanggal 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan bukti berupa berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar,
Maka berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal-hal terkait penetapan tersangka direktur pemberitaan JakTV, sebagai berikut :
1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, Dan Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers, Dan kedua belah pihak juga sama- sama menghormati kewenangan masing – masing.
5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus penetapan tersangka terhadap Tian Baktiar, tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Lalu untuk meningkatkan sikap saling menghormati dan wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.