PURWOREJO, pelita.co,-H (28) warga Desa Wadas, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal diamankan Satreskrim Polres Purworejo diduga mencuri sepeda motor milik Leo Nanda Saputro (20), warga Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pelaku dalam melakukan aksinya saat di garasi bus pariwisata gedung biro umroh dan haji yang berlokasi di Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah saat korban tidur.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan, kronologi kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu korban bersama pelaku selesai mencuci bus pariwisata di lokasi kejadian.Setelah itu, korban mengajak pelaku untuk tidur.
“Namun, pelaku tidak segera tidur dan tetap terjaga. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban tertidur dan baru terbangun pada pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dan pelaku juga tidak ada di tempat,”jelas AKP Catur, pada Kamis (06/03/2025) sore.
Setelah melakukan pencarian, tim reskrim Polres Purworejo akhirnya berhasil mengamankan pelaku di daerah kendal pada Sabtu (8/2/2025), beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam, STNK dengan nomor polisi AA 2897 YL dan kunci kendaraan, serta satu unit Handphone merk Poco M3 warna kuning
“Aras perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.