Beranda News

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati  Zaki Cek Suhu Tubuh

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Zaki Cek Suhu Tubuh

TANGERANG,Pelita.co –  Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermometer infrared. Pengecekan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pengecekan suhu tubuh tersebut dilakukan di Pintu masuk Gedung Bupati Tangerang sebelum menggunakan lift lantai satu Gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Selasa, (17/3/2020) pagi.

Pegawai yang hendak masuk jam kerja juga terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya oleh petugas kemanan yang ditugaskan di kantor Bupati Tangerang. Begitu juga tamu dan perss yang berkunjung di kantor Bupati dipriksa suhu tubuh.

Selain mungukur suhu tubuh, Pemkab Tangerang juga menyediakan cairan antiseptik dan mewajibkan setiap pegawai untuk mencuci tangannya. Ini untuk mencegah penyebaran virus corona.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, saat ini seluruh gedung di Puspem Kabupaten Tangerang memberlakukan standar pencegahan Covid 19 dengan di cek suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer. Terlebih disentra pelayanan masyarakat SOP tersebut sudah harus diterapkan.

Baca juga :  Luar Biasa, Angka Inflasi YoY Juli 2023 Turun dari 3,52 Menjadi 3,08 Persen

“Kita harus sedini mungkin melakukan pencegahan dengan satu diantaranya adalah mensentralisasi pintu masuk, selain itu juga siapkan Hand Sanitizer dipersiapkan untuk pembersih tangan di beberapa titik strategis, dan yang terpenting di cek suhu tubuh juga,” paparnya.

Zaki menambahkan untuk kantor yang memberikan pelayanan ke masyarakat langsung tetap buka seperti Pelayanan Catatan Sipil, perizinan dan pelayanan lain tetap buka, dan untuk seluruh ASN di Kabupaten Tangerang pun masuk seperti biasa belum ada instruksi untuk bekerja dirumah.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan Pemda telah mengantisipasi terkait penyebaran Covid 19 terlebih di dinas pelayan seperti Dinas Catatan Sipil, telah membuat edaran kepada masyarakat untuk menahan sementara waktu dalam mengurus dokumen kependudukan karena sedang mewabahnya Covid 19.

“Pada dasarnya kami tidak melarang masyarakat datang ke pelayanan Catatan Sipil maupun pelayanan lainnya pasti akan kami layani dengan baik,” katanya.

Baca juga :  Mendagri Sampaikan Pesan Presiden, Minta Langkah Pengendalian Inflasi Harus Detail

Menurutnya, di Gedung Usaha Daerah (GUD) terutama yang dekat pelayanan kepada masyarakat akan ditambah alat pengukur suhu tubuh, dan di tambah pemasangan Washtapel di beberapa titik untuk memudahkan masyarakat mencuci tangan dengan sabun agar mereka yang datang bisa steril.

“Saya sudah instruksikan agar pemasangan washtapel ditambah dibeberapa titik untuk memudahkan masyarakat, dan juga untuk pencegahan penyebaran Covid 19,” ungkap Sekda.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Hj Desiriana Dinardianti, MARS menyampaikan untuk suhu badan normal nya 37,6 derajat censius. Kalau 38 derajat censius atau lebih harus di wawancara dulu dan jagan masuk ke kantor.

Selanjutnya, petugas kesehatan menentukan apakah dicurigai covid atau tidak. Bila dicurigai harus menentukan Orang Dengan Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Jika ODP akan disuruh pulang dan isolasi diri di rumah selama 14 hari.

Baca juga :  596 Siswa SD Se-Kabupaten Tangerang Antusias Ikut Olimpiade Olahraga 2023

“Jika dicurigai, harus menentukan Orang Dengan Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), jika ODP akan disuruh pulang dan isolasi diri di rumah selama 14 hari. Jika PDP maka akan dirujuk ke RS terdekat,” ujarnya

Lanjutnya, Tim PIE RS akan skrining apakah memang PDP atau bukan. Jika PDP, RS terdekat akan rujuk ke RS rujukan setelah tim PIE RS saling berkoordinasi sebelum dirujuk. Jika RS rujukan penuh, RS terdekat harus tetap merawat pasien PDP tersebut.
(Mad Sutisna)