MUARA BUNGO, Pelita.Co – Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, sekarang ini ramai bermunculan tempat hiburan malam tanpa ijin, salah satunya Karaoke.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat kepala Pelita.Co, kemarin.
Kurniadi Hidayat dalam keterangannya menyebutkan, tampat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Bungo ditenggarai tanpa ijin, dan ini harus segera menjadi perhatian Bupati Bungo H Mashuri.
Seperti contoh, terang Kurniadi Hidayat, seperti yang diduga LPKNI terhadap empat karaoke, yakni Angel Love Bungo, Karaoke Wiltop/ Bungo Plaza Hotel, Lumiere Resto & Lounge Bungo, dan Karaoke Inul Vizta Bungo.
Selain itu, LPKNI juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk mengusut perijinan terkait penjualan bebas minuman keras beralkhol tinggi.
“Ini harus segera diusut dan jangan terus dibiarkan karena akan berdampak buruk terhadap masyarakat luas,” tergas Kurniadi Hidayat.
Kita minta, terang Kurniadi Hidayat, Bupati Bungo H Mashuri untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menutup semua tempat hiburan malam yang belum mengantongi ijin, termasuk ijin penjualan minuman keras. (fay/jul)