JAKARTA – Ketua LPBH-PBNU periode 2010-2015, Andi Najmi, angkat bicara menanggapi kesimpangsiuran informasi mengenai persiapan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35. Ia menegaskan bahwa dalam tradisi organisasi NU, keabsahan sebuah tim kerja atau panitia wajib ditandai dengan adanya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani secara sah oleh pucuk pimpinan.
Andi menilai pernyataan sepihak yang belakangan dideklarasikan oleh Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak memiliki legitimasi organisasi. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, yang menyebutkan bahwa pembahasan mengenai muktamar masih dalam proses dan belum ada surat keputusan kepanitiaan.
“Selama kepanitiaan Muktamar belum memiliki SK yang sah, maka segala pengakuan atau klaim mengenai kepanitiaan adalah hoaks. Organisasi sebesar NU bekerja atas dasar aturan administratif, bukan sekadar opini,” tegas Andi Najmi.
Lebih lanjut, Andi mempertanyakan keseriusan pemegang mandat Muktamar ke-34 dalam menyelenggarakan agenda Muktamar ke-35. Menurutnya, jawaban atas keraguan publik tidak cukup hanya dengan deklarasi lisan, melainkan harus dibuktikan dengan langkah konkret.
“Keseriusan itu harus ditunjukkan dengan tindakan nyata, mulai dari pemenuhan administrasi keabsahan hingga perencanaan teknis. Alasan sempitnya waktu persiapan tidak bisa dijadikan penghalang, mengingat PBNU sudah sangat berpengalaman menyelenggarakan muktamar berkali-kali,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Andi Najmi berharap agar segera ada kepastian hukum dan organisatoris terkait pelaksanaan Muktamar ke-35 agar tidak sekadar menjadi wacana tanpa realisasi.
“Semoga Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama segera ada kepastian, dan tidak omon-omon doang. Selamat bermuktamar,” pungkasnya.