
PURWOREJO, pelita.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketentuan keimigrasian melalui penindakan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TSA. WNA tersebut dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta setelah terbukti tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di Perumahan Griya Permata Sari Blok G-1, Kabupaten Kebumen, pada 9 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati TSA telah berdomisili di Kabupaten Kebumen sejak Oktober 2024. Namun, berdasarkan data keimigrasian, izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimilikinya masih tercatat menggunakan alamat di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa TSA tidak pernah melaporkan perubahan alamat domisilinya kepada Kantor Imigrasi untuk dilakukan pembaruan data. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan setiap orang asing melaporkan setiap perubahan data, termasuk alamat tempat tinggal.
Proses hukum kemudian dilanjutkan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat di Pengadilan Negeri Kebumen. Dalam persidangan yang digelar pada 1 Juli 2026, majelis hakim menyatakan TSA terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10.000.000. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Irwan menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara konsisten untuk memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan selama berada di wilayah Indonesia.
Baca Juga: GeMAR Minta Polisi Usut Keberadaan WNA di Kluet Tengah, Isu Eksploitasi SDA Jadi Sorotan
“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing, khususnya yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo yang meliputi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen, agar segera melaporkan setiap perubahan alamat atau data keimigrasian lainnya. Kepatuhan terhadap kewajiban administrasi ini penting untuk mendukung tertib administrasi, memudahkan pengawasan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Irwan.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran ketentuan keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













