MEDAN,Pelita.co– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas mutlak terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II kepada Citraland.
Keempat terdakwa—yang sebelumnya didakwa merugikan negara hingga Rp 263 miliar—dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) malam.
Adapun keempat terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah mantan Direktur PTPN II (saat ini PTPN I Regional I ) Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Edrin S. Situmorang, mantan Kepala BPN Deli Serdang Kalvyn Sembiring, dan mantan Kasi Pengadaan Tanah BPN Deli Serdang Suprapto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa seluruh tindakan hukum dan korporasi yang dilakukan para terdakwa terkait skema Kerja Sama Operasional (KSO) dan peralihan hak atas tanah tersebut bukan merupakan ranah tindak pidana. Melainkan, merupakan langkah administrasi dan bisnis yang sah sesuai dengan regulasi penataan tata ruang serta tata kelola aset yang berlaku.
Mendengar putusan tersebut, suasana ruang sidang langsung bergemuruh. Majelis Hakim pun memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan seluruh hak, harkat, serta martabat mereka.
“Memerintahkan jaksa untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” tegas Hakim Muhammad Kasim.
Vonis ini menjadi plot twist besar mengingat pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut para terdakwa dengan hukuman berat, yakni berkisar antara 10 hingga 14 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahtanganan aset negara.
Atas putusan bebas mutlak ini, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa mengapresiasi putusan hakim yang dinilai objektif dan memberikan kepastian hukum bagi jalannya iklim bisnis di sektor perkebunan dan properti nasional.