Beranda News

Terkait Sidak DPRD Kota Tangerang, LSM FKII Menilai Diluar Batas Kewenangan

Terkait Sidak DPRD Kota Tangerang, LSM FKII Menilai Diluar Batas Kewenangan

,Pelita.co – Pasca terkait inspeksi (sidak) yang dilakukan oleh pimpinan / anggota DPRD kota pada beberapa hari lalu, Lembaga Swadaya (LSM) Forum Kajian Independen (FKII) Kota Tangerang Agus Ginanjar menilai sudah diluar batasan dari kewenangannya.

“Seharusnya DPRD menjalankan fungsi pengawasan mengedepankan aspek prosedural,” ucap Agus saat dimintai keterangan melalui telepon, Senin (20/1/2020)

Agus Ginanjar juga mengatakan, seharusnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD harus mengadakan hearing dengan instansi terkait yang disidaknya tersebut.

“Jadi, dengan hearing terkait adanya temuan IMB yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, dapat dijelaskan dan dibahas secara mendalam apa penyebab dan permasalahannya,”katanya

“Kalau memang dari hasil hearing tidak mendapatkan solusi, DPRD bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada agar perusahaan tersebut ditutup atau ,” tambahnya

Menurutnya, DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik/perusahaan karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan.

“Bukan dia (DPRD) langsung yang segel itu tidak benar, apapun bahasanya itu tidak dibenarkan dewan melakukan diluar kewenangannya,”tegasnya.

“Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan oleh instansi teknis terkait atau penegak hukum, bukan langsung menutup tempat usaha secara serta merta,” Pungkas Agus (rls)