Beranda News

Terkait Sidak DPRD Kota Tangerang, LSM FKII Menilai Diluar Batas Kewenangan

Terkait Sidak DPRD Kota Tangerang, LSM FKII Menilai Diluar Batas Kewenangan

KOTA TANGERANG,Pelita.co – Pasca terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh pimpinan / anggota DPRD kota tangerang pada beberapa hari lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kajian Investasi Independen (FKII) Kota Tangerang Agus Ginanjar menilai sudah diluar batasan dari kewenangannya.

“Seharusnya DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan mengedepankan aspek prosedural,” ucap Agus saat dimintai keterangan melalui telepon, Senin (20/1/2020)

Agus Ginanjar juga mengatakan, seharusnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD harus mengadakan hearing dengan instansi terkait dan perusahaan yang disidaknya tersebut.

“Jadi, dengan hearing terkait adanya temuan IMB yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, dapat dijelaskan dan dibahas secara mendalam apa penyebab dan permasalahannya,”katanya

“Kalau memang dari hasil hearing tidak mendapatkan solusi, DPRD bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar perusahaan tersebut ditutup atau disegel,” tambahnya

Menurutnya, DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik/perusahaan karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan.

Baca juga :  Kabupaten Tangerang Kembali Raih Juara Umum MTQ XX tingkat Provinsi Banten

“Bukan dia (DPRD) langsung yang segel itu tidak benar, apapun bahasanya itu tidak dibenarkan dewan melakukan diluar kewenangannya,”tegasnya.

“Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan oleh instansi teknis terkait atau penegak hukum, bukan langsung menutup tempat usaha secara serta merta,” Pungkas Agus (rls)