Tak Miliki Izin, Satpol PP Segel Proyek Cluster Britania Hill Serpong

Tak Miliki Izin, Satpol PP Segel Proyek Cluster Britania Hill Serpong

TANGERANG, Pelita.co – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menyegel proyek Cluster Britania Hill Serpong Pengembang PT Cahaya Property Grup yang berlokasi di jalan Masjid Al Latif No 42 kademangan, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, Rabu (20/05/2020).

Dalam penyegelan tersebut dipimpin oleh Kabag Pol PP Sapta, penyegelan disebabkan proyek tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan melanggar sejumlah ketentuan aturan yang disyaratkan Pemerintah Daerah.

“Terpaksa kami segel dikarenakan proyek ini tidak berizin” ujar Kabag Pol PP Sapta kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua LSM Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu Wibowo Herlambang mengatakan bahwa Proyek Perumahan Britania Hill itu melanggar sejumlah ketentuan Perda dan Perundang – undangan.

“Proyek itu melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tentang IMB dan melanggar Undang – undang lingkungan” ujar herlambang.

Selain tidak mengantongi IMB proyek tersebut juga tidak memiliki AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Terlebih proyek perumahan itu tidak memiliki Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas) yang jelas sebab lebar jalan masuk ke area proyek tersebut hanya 3 meter dan tidak memenuhi syarat sebagai jalan masuk perumahan.

“Fasos fasum pun diabaikan, sesuai perda fasos fasum wajib 40 persen dari luas areal lahan yang akan dibangun perumahan, di lapangan kita lihat cuma sekitar 20 persen saja” ungkapnya

Pihaknya bersyukur atas langkah cepat Satpol-PP yang dipimpin Kabid penegak perundang – undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana yang langsung cepat menyegel proyek tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Tegas Ketua LSM Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu yang bermarkas di Kademangan, Setu Kota Tangerang Selatan.