Judi Online Ancam Masa Depan Generasi Muda, Literasi Digital Jadi Benteng Utama

JAKARTA,Pelita.co – Maraknya praktik judi online dinilai telah menjadi ancaman serius di era digital. Kemudahan akses internet yang semula menghadirkan berbagai manfaat kini justru dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menjebak masyarakat, terutama generasi muda, ke dalam aktivitas ilegal yang merusak kondisi ekonomi, sosial, hingga mental.

Karena itu, penguatan literasi digital dinilai menjadi salah satu langkah paling efektif untuk membangun masyarakat yang cerdas sekaligus mampu menangkal berbagai ancaman di ruang siber.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman saat menjadi keynote speaker dalam Forum Diskusi Publik bertema Membangun Masyarakat Digital yang Cerdas dan Bebas Judi Online yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Komisi I DPR RI secara virtual melalui Zoom, Selasa (7/7/2026).

Advertisement

Mahfudz mengatakan, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas kini dapat dilakukan secara cepat dan efisien melalui internet. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat ancaman serius apabila teknologi disalahgunakan, salah satunya melalui praktik judi online.

“Teknologi digital memberikan banyak manfaat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup. Tetapi di sisi lain, ada risiko besar ketika dimanfaatkan untuk aktivitas negatif seperti judi online. Karena itu, masyarakat harus dibekali literasi digital agar mampu menggunakan teknologi secara bijak sekaligus mengenali berbagai ancaman yang ada di ruang digital,” ujarnya.

Menurut legislator Fraksi PKS itu, pemberantasan judi online tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata. Diperlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, komunitas hingga dunia digital untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perjudian daring.

Baca Juga: Era Digital Tak Boleh Tinggalkan Kelompok Rentan, Syahrul Aidi Tekankan Perlindungan Sosial Inklusif

Ia menilai forum diskusi seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik agar masyarakat semakin cerdas memanfaatkan teknologi dan tidak mudah terjebak pada aktivitas yang merugikan.

Sementara itu, praktisi sekaligus akademisi Wildan Hakim menjelaskan bahwa maraknya judi online dipicu oleh semakin mudahnya akses internet, penyebaran aplikasi yang masif, hingga tekanan ekonomi yang mendorong sebagian orang mencari keuntungan secara instan.

Menurutnya, seluruh platform judi online pada hakikatnya merupakan bentuk penipuan (scam) yang dirancang untuk mengambil keuntungan dari korbannya.

“Judi online tidak pernah memberikan keuntungan bagi pemain. Yang terjadi justru kerugian finansial, hilangnya tanggung jawab, hingga munculnya ancaman terhadap lingkungan keluarga maupun masyarakat,” katanya.

Wildan menambahkan, mayoritas korban berada pada usia produktif. Karena itu, peran keluarga menjadi sangat penting melalui pengawasan penggunaan internet, komunikasi yang intensif dengan anak, serta keberanian melibatkan aparat apabila seseorang telah mengalami kecanduan.

Senada dengan itu, pegiat literasi digital Slamet Raharjo mengungkapkan bahwa judi online kini telah berkembang menjadi kejahatan siber dengan dampak yang sangat luas.

Baca Juga: Uang Habis untuk Judi Online, Pria Asal Garut Curi Motor di Masjid Agung Purworejo

Mengacu pada laporan PPATK tahun 2024, kata Slamet, sekitar empat juta masyarakat Indonesia telah terpapar judi online dengan nilai perputaran dana mencapai sekitar Rp1.100 triliun.

“Judi online bukan sekadar permainan, tetapi kejahatan siber yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Korban tidak hanya mengalami kerugian ekonomi, tetapi juga gangguan psikologis, stres, depresi hingga rusaknya hubungan dalam keluarga,” jelasnya.

Diskusi berlangsung interaktif. Peserta dari berbagai daerah mengajukan beragam pertanyaan, mulai dari langkah pemerintah memutus akses situs judi online, tanggung jawab penyedia platform digital, mekanisme rehabilitasi bagi pecandu, hingga pengawasan terhadap anak-anak yang mulai terpapar perjudian daring.

Para narasumber menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang menyeluruh melalui penegakan hukum, pemutusan akses terhadap platform ilegal, penguatan literasi digital, serta keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat dalam melakukan pengawasan(*)

Advertisement