MANGGARAI NTT, Pelita.co- Dalam workshop peringatan HPN 2026 yang diadakan Persatuan Jurnalis Manggarai (PRISMA) di Aula Dinas Kesehatan kabupaten Manggarai pada Senin 9 Februari 2026, Polres Manggarai melalui Kepala Seksi (kasi) Humas, AKP Putu Saba Nugraha memaparkan materi tentang kebebasan Pers dari perspektif Polri
Sinergi antara Polri dan insan pers disebut menjadi elemen krusial dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Manggarai
Polri tidak memposisikan diri sebagai pembungkam kritik, melainkan sebagai penegak aturan yang memastikan kemerdekaan pers dijalankan secara bertanggung jawab, profesional, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Secara institusional, relasi antara Polri dan pers dibangun atas prinsip keseimbangan antara kemerdekaan berpendapat dan penegakan hukum
Sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di wilayah Kabupaten Manggarai, Polres Manggarai berpedoman pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang diperbarui secara berkala
Komitmen Polri dalam menghargai dan melindungi Pers saat menjalankan tugas jurnalistik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum
Selain itu Polri juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi kuat dalam membangun hubungan profesional antara Polri dan insan Pers
Dalam menjalankan tugasnya, Polres Manggarai memandang pers tidak semata sebagai mitra publikasi, melainkan sebagai elemen kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang
Perspektif ini diwujudkan dalam dua aspek utama:
Pertama; Perlindungan terhadap Kerja Jurnalistik. Polri berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Manggarai
Hal ini sejalan dengan Pasal 8 UU Pers yang menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum
Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kedua; Penyelesaian Sengketa Pemberitaan. Apabila terdapat pengaduan masyarakat terkait produk jurnalistik, Polres Manggarai mengedepankan prinsip Ultimum Remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir
Sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers, langkah-langkah yang ditempuh antara lain
a. Laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers
b. Mengedepankan penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers
c. Penyidik Polri melakukan koordinasi dengan ahli dari Dewan Pers untuk menentukan apakah suatu perkara masuk dalam ranah sengketa pers atau merupakan tindak pidana murni
3. Implementasi di Wilayah Hukum Manggarai. Polres Manggarai secara konsisten membangun komunikasi terbuka melalui Seksi Humas guna menjamin transparansi informasi kepada publik, selaras dengan prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Namun demikian, Polres Manggarai tetap menjaga kerahasiaan materi penyidikan yang belum layak dipublikasikan sesuai dengan ketentuan teknis kepolisian
Batasan kewenangan dalam perspektif hukum dapat dipahami sebagai berikut
Informasi: Polri memberikan rilis resmi terkait situasi kamtibmas, sementara pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
Sengketa: Polri melakukan mediasi dan koordinasi dengan Dewan Pers, sedangkan pers memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi
Keamanan: Polri menjamin keselamatan wartawan di lokasi rawan atau tempat kejadian perkara (TKP), dan pers berhak melakukan peliputan tanpa intimidasi atau sensor
Perspektif hukum Polres Manggarai terhadap Undang-Undang Pers merupakan wujud nyata penghormatan terhadap demokrasi dan supremasi hukum
Polres Manggarai menegaskan komitmennya dalam menghormati dan melindungi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan
Lebih lanjut AKP Putu menjelaskan bahwa di era modern teknologi digital yang berkembang pesat, media sosial saat ini tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi. Lebih dari itu, media sosial telah berkembang menjadi ruang partisipasi publik yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta kinerja aparat negara
Menyikapi perkembangan tersebut, Polri melalui Seksi Kehumasan berkomitmen untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dua arah yang transparan, edukatif, dan akuntabel
Kehadiran Polri di ruang digital bertujuan untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Seksi Kehumasan Polri berperan aktif dalam menyajikan informasi terkait kegiatan kepolisian, situasi kamtibmas, serta imbauan-imbauan kepada masyarakat guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
Selain itu, media sosial juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan terhadap kinerja Polri
Namun demikian Polri memandang kritik yang disampaikan melalui media sosial sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Oleh karena itu, setiap kritik dan masukan akan dijadikan bahan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku
Melalui pengelolaan media sosial yang profesional, Polri berharap dapat membangun kepercayaan publik (public trust), memperkuat sinergi dengan masyarakat, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital