MANGGARAI BARAT NTT, Pelita.co- Seorang pria berusia 55 tahun di Palit desa Compang, kecamatan Pacar kabupaten Manggarai Barat NTT inisial MG meregang nyawa setelah dianiaya oleh tiga orang keponakannya sendiri inisial PD (21), YI (18) dan BM (24)
MG (korban) merupakan adik kandung ayah dari ketiga terduga pelaku
Tragedi sadis dan berdarah ini terjadi di Rumah Gendang (rumah adat) Palit pada Selasa 20 Januari 2026 Pkl. 21.00 WITA
Kapolsek Macang Pacar, IPDA Petrus B. k. membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut
“Benar, telah terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Penganiayaan itu dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku yang merupakan keponakan korban,” ungkap IPDA Petrus B.K. dalam keterangannya pada Rabu (21/1) pagi melansir tribratanewsmanggaraibarat.com
Ketiga terduga pelaku PS, YI dan BM sebelumnya merantau di Denpasar Bali
IPDA Petrus mengungkapkan, Ketiga terduga pelaku diduga sengaja pulang ke kampung halaman setelah mendengar kabar ada pertengkaran antara orang tua mereka dengan korban
Setibanya di rumah sekitar pukul 20.30 Wita, para terduga pelaku mendapati korban sedang tertidur
Sekitar pukul 21.00 Wita, para terduga pelaku membangunkan korban untuk meminta klarifikasi persoalan antara korban dengan orang tua mereka
Percakapan antara korban dengan para terduga pelaku justeru berlangsung panas hingga terjadi kontak fisik
Dalam kontak fisik itu kata IPDA Petrus, para terduga pelaku menggunakan senjata tajam dan benda tumpul sehingga MG mengalami luka parah hingga meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Dalam perkelahian tersebut, para terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan benda tumpul berupa kayu gamal. Akibat luka parah yang diderita, MG (55) dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,”ujarnya
Para terduga pelaku telah diamankan di Mako polres Manggarai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut
“Ketiga terduga pelaku telah kami amankan di polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut” ungkap IPDA Petrus
Atas kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa dua saksi mata yang pada saat kejadian berada di lokasi, YA (62) dan YT (56) untuk dimintai keterangan awal oleh pihak kepolisian
“Sejauh ini, baru dua orang kita mintai keterangan awal terkait kasus penganiayaan ini,” tutur Kapolsek Macang Pacar.
IPDA Petrus mengisahkan, pihaknya bergerak cepat menuju TKP setelah menerima laporan dari Kepala Desa Compang, Simpelsius Djebero (54), pada pukul 23.50 Wita.
Ia bersama anggotanya tiba di lokasi pukul 01.10 Wita, disusul oleh tim medis dari Puskesmas Compang
Tim medis melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban langsung di TKP tempat korban disemayamkan
“Tim medis selesai melakukan pemeriksaan awal pada pukul 03.35 Wita. Saat ini, jenazah korban disemayamkan di rumah duka di Rumah Gendang Palit,” ujarnya
Pasca kejadian, Kapolsek Macang Pacar dengan sejumlah anggota nya bersama Camat Pacar, Ferdinandus S. Pelong dan Kepala Desa Compang masih bersiaga di lokasi kejadian untuk memastikan kondisi tetap kondusif
Kasus ini sedang ditangani Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut