MANGGARAI NTT, Pelita.co- Dalam apel rutin mingguan Senin pagi, 2 Februari 2026 di Natas Labar Motang Rua, Pemerintah kabupaten Manggarai provinsi NTT menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi 991 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
SK itu secara simbolis diserahkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, S. Sos kepada beberapa orang penerima saat apel berlangsung
Amanat bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit dibacakan oleh Pj. Sekda Lambertus Paput, S.Sos
Dalam amanat itu mengatakan bahwa SK tersebut merupakan pengakuan resmi negara atas pengabdian mereka sebelumnya
“SK ini merupakan bentuk pengakuan resmi negara atas pengabdian, loyalitas dan kerja keras yang sudah saudara curahkan selama ini bagi kabupaten Manggarai” ucap Lambertus
Dengan diterimanya SK tersebut kata Lambertus, status ratusan pegawai paruh waktu itu sudah berubah status, bukan lagi sebagai tenaga lepas yang bekerja tanpa diikat aturan melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Perlu saya tegaskan bahwa mulai hari ini status saudara sudah berubah, saudara bukan lagi sebagai tenaga lepas yang bekerja tanpa ikatan aturan yang jelas, saudara kini Aparatur Sipil Negara” ungkap nya
Namun Ia ingatkan perubahan status itu harus diikuti dengan perubahan sikap secara total, pola pikir
PPPK Paruh waktu dituntut untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab serta punya rasa memiliki terhadap instansi masing-masing dengan mengedepankan Pelayanan yang ramah, berintegritas serta loyal kepada pimpinan dan daerah harus menjadi identitas baru sebagai ASN
Para PPPK Paruh waktu diingatkan tentang pentingnya menjaga kehormatan diri dan korps ASN serta menghindari gaya hidup konsumtif dan bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menjadi penyebar berita bohong
Lambertus juga mengingatkan agar tidak terlibat dalam politik praktis karena dapat mencederai netralitas ASN
Lambertus juga menekankan tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)
Disiplin yang dimaksudkan adalah tidak hanya soal ketepatan waktu masuk dan pulang kantor, tetapi juga menyangkut tugas yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, ketaatan terhadap perintah atasan yang sah, serta larangan keras terhadap penyalahgunaan status ASN
“Jangan sekali-kali menyalahgunakan status saudara untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam praktik yang mengarah pada pungutan liar,” tegasnya.
Meskipun sebagai PPPK Paruh Waktu mereka tetap diharapkan mampu memberikan kontribusi yang nyata dan penuh tanggung jawab dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah kabupaten Manggarai
Lambertus ingatkan agar tidak menjadikan status PPPK Paruh waktu sebagai alasan untuk tidak bekerja maksimal sebab masyarakat membutuhkan pelayanan
“Jangan jadikan status paruh waktu sebagai alasan untuk bekerja setengah hati. Masyarakat tidak mau tahu status saudara, yang mereka butuhkan adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan santun,” ungkap Lambertus
Sesuai usulan, penerima SK PPPK Paruh waktu kabupaten Manggarai ini berjumlah 992 orang dengan rincian 444 orang Guru, 346 Tenaga Kesehatan dan 202 Tenaga Teknis
Dalam laporannya, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur BKPSDM kabupaten Manggarai, Robertus Harianto Porat menjelaskan bahwa dari total 992 orang yang diusulkan Pemda Manggarai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), satu (1) peserta belum dapat menerima SK karena administrasinya belum lengkap
“Jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan sebanyak 992 orang. Namun, penyerahan SK untuk satu peserta ditunda karena belum melengkapi berkas ijazah, sehingga penerbitan NI PPPK Paruh Waktu di BKN tertunda,” ujar Robertus
Serah terima SK PPPK Paruh waktu tahun anggaran 2025 ini disaksikan para pimpinan OPD dan para Pegawai yang mengikuti apel tersebut