Proyek U-Ditch di Kampung Rawa Buaya Disorot: Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Minim Informasi Publik

Proyek U-Ditch di Kampung Rawa Buaya Disorot: Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Minim Informasi Publik
Pekerjaan proyek saluran pembuangan air langsung (U-ditch) yang berlokasi di Kampung Rawa Buaya RT 001/004, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang,(dok ist)
Advertisement

‎TANGERANG,Pelita.co – Pekerjaan proyek saluran pembuangan air langsung (U-ditch) yang berlokasi di Kampung Rawa Buaya RT 001/004, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam pantauan lapangan, kegiatan proyek tersebut diduga tidak menggunakan pasir urug atau hamparan lantai dasar sebagai penopang pemasangan beton saluran (U–ditch).

‎Pantauan di lokasi pada Selasa (11/11/2025) menunjukkan beberapa bagian U-ditch telah terpasang tanpa ada lapisan lantai dasar atau amparan pasir sebagai dasar pondasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak teknis serius terhadap ketahanan struktur saluran air, seperti terjadinya penurunan, atau pergeseran posisi U–ditch akibatnya tidak meratanya tumpuan tanah.

‎Selain itu, di sekitar area pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi publik yang seharusnya memuat keterangan penting terkait proyek — mulai dari nama kegiatan, sumber anggaran, hingga pelaksana pekerjaan. Ketiadaan papan proyek tersebut dinilai sebagai bentuk minimnya transparansi publik, padahal proyek fisik di wilayah publik wajib diketahui masyarakat sekitar.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM LipanHam memberikan tangganpanya.enurutnya, setiap pekerjaan proyek pemerintah, sekecil apapun skalanya, harus memenuhi standar teknis dan administrasi keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.

‎ “Kalau benar pemasangan U-ditch dilakukan tanpa amparan pasir urug, itu sangat disayangkan. Karena pasir urug berfungsi penting sebagai bantalan untuk menstabilkan U–ditch agar tidak bergeser,.Selain itu, ketiadaan papan informasi di lokasi proyek merupakan pelanggaran asas transparansi publik,” tegas Jepri kepada Pelita.co, Selasa (11/11/2025).

‎Lebih lanjut, Jepri menambahkan bahwa pihaknya sudah memasukkan ke Span Lapor dan pelaksana proyek tersebut untuk memastikan apakah sudah sesuai prosedur atau belum.

‎ “Kami akan turun resmi menyurati instansi terkait, agar ada klarifikasi dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek di lapangan,” ujarnya.

‎Pekerjaan saluran air seperti ini sejatinya menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat untuk mengatasi genangan dan memperlancar aliran air. Namun, tanpa pelaksanaan yang profesional dan transparan, hasilnya bisa menimbulkan masalah baru dikemudian hari.

Advertisement