TANGERANG,Pelita.co – Polres metro Bandara Soetta berhasil mengungkap tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 dan atau Tindak pidana Penipuan dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Dalam keterangannya, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra didampingin Kasat Reskrim Kompol Alexsander Yuriko Hadi mengatakan, selama bertahun tahun tujuh mobil terparkir di Bandara Soekarno-Hatta tangerang, ketujuh mobil tersebut mencapai Rp 893 juta.Jumat (24/4/2020).
“ketujuh mobil tersebut ada yang parkir selama 1 tahun hingga 3 tahun lebih dengan nilai parkir bervariyasi mulai dari Rp 76 juta hingga Rp 250 juta.,”bebernya
Setelah ditelusuri satu persatu kendaraan tersebut.terdapat beberapa mobil yang ternyata merupakan sewaan.
Setelah berhasi diungkap, Adi mengatakan, pemiliknya diharapkan bisa mengambil kendaraan dengan bekoordinasi dengan Satreskrim dan pengelola parkir ,dengan disertai Dokumen kepemilikan yang Sah dan Lengkap dapat mengambil kendaraan jika sudah menyelesaikan tagihan sewa Parkir dari pengelola Area Parki,”Pungkasnya.