Polres Kebumen Ungkap Kasus Pembunuhan Kepala Sekolah di Area Petilasan

Advertisement

KEBUMEN, pelita.co – Misteri kematian seorang pria berinisial MU (55), kepala sekolah dasar asal Kabupaten Magelang, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen. MU ditemukan tak bernyawa di area petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah menggembala kambing. Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas dan sejumlah bagian tubuhnya telah rusak, sehingga menyulitkan proses identifikasi. Polisi pun menggunakan alat identifikasi khusus untuk memastikan jati diri korban.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, mengungkapkan bahwa korban berhasil diidentifikasi sebagai MU, warga Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

“Setelah jenazah kami serahkan kepada keluarga, kami memperoleh informasi terkait hilangnya barang-barang milik korban, seperti sepeda motor dan handphone,” ujar AKBP Eka Baasith dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025).

Advertisement

Petunjuk tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kebumen.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban. Pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mempreteli sepeda motor dan mereset handphone korban.

Namun, upaya tersebut gagal mengelabui petugas. Penyidik berhasil mengungkap fakta-fakta penting melalui penyelidikan mendalam.

Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kebumen menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara adil dan profesional. Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Advertisement