Beranda News

Pol PP Manggarai Bekerja Sama Bea Cukai Labuan Bajo Sosialisasikan Rokok Ilegal Melibatkan Pihak Kelurahan

MANGGARAI NTT, Pelita.co- Peredaran rokok ilegal yang semakin marak membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Manggarai harus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredarannya di tengah masyarakat

Jumat 6 Februari 2026, Pol PP kabupaten Manggarai bekerja sama dengan Bea Cukai Labuan Bajo melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal sebagai barang kena cukai termasuk dampak yang ditimbulkan

Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan pemerintah kecamatan Langke Rembong dan kelurahan se kecamatan langke Rembong

Para peserta dibekali dengan pengetahuan tentang rokok ilegal mulai dari bentuk kemasannya, jumlah isi batangnya, jenis tembako hingga dampak terhadap kesehatan bagi yang mengonsumsinya

Materi tentang rokok ilegal ini dipaparkan oleh Pemeriksa Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Moa Lorong didampingi Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Labuan Bajo, Indra Permana

Sosialisasi yang digelar di aula kantor Pol PP di Ruteng ini dibuka oleh kepala bidang penegakan perda Pol PP kabupaten Manggarai Tiransius Kamilus Otwin Wisang

Dalam membuka kegiatan tersebut Otwin menyampaikan bahwa sosialisasi itu sangat penting dilakukan mengingat peredaran rokok ilegal yang semakin banyak terjadi di lapangan

Pelibatan pihak pemerintah kelurahan itu kata Otwin diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Pol PP sehingga informasi tentang rokok ilegal itu mudah tersampaikan hingga ke masyarakat

“Kegiatan ini sangat penting bagi kami, sehingga bapak ibu di kelurahan menjadi perpanjangan tangan kami, membantu kami menyebarkan informasi khusus terkait rokok ilegal yang disosialisasikan hari ini” ungkap Otwin

Otwin menambahkan bahwa pihaknya menggandeng pemerintah kelurahan mengingat keterbatasan yang mereka miliki terutama terkait anggaran

Sementara itu, mengawali pemaparan materinya, Kristoforus terlebih dahulu memperkenalkan tentang Tugas, kewenangan, wilayah tugas Bea Cukai Labuan Bajo

Di hadapan peserta, Kristoforus mengatakan bahwa yang disebut rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diperjual belikan tanpa melaksanakan kewajiban pelunasan cukai

Hal ini ditandai dengan beberapa ciri yang dapat diketahui secara kasat mata dari kemasan luarnya, di antaranya;

1. tanpa menggunakan pita cukai

2. menggunakan pita cukai bekas, mudah sobek atau kusut

3. menggunakan pita cukai palsu di mana cetakannya cepat pudar dan tanpa hologram resmi

4. menggunakan pita cukai berbeda yang tidak sesuai peruntukannya misalnya di pita cukai ditulis 12 batang tetapi di kemasan 20 batang

Lebih lanjut Kristoforus menjelaskan, setiap orang yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai pelanggaran, baik rokok ilegal yang tanpa pita cukai (polos), pita cukai bekas, pita cukai palsu maupun pita cukai berbeda yang tidak sesuai peruntukannya

Kristoforus mengatakan, peredaran dan mengonsumsi rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian dan turunnya penerimaan negara tetapi juga sangat berdampak pada kesehatan sebab proses produksinya tidak resmi, tanpa pengawasan dan tidak sesuai standar

Dalam wawancara dengan wartawan usai kegiatan tersebut, Kristoforus meminta masyarakat agar berhenti menggunakan rokok ilegal sebab jika masyarakat membeli atau menggunakannya maka produksi dan peredaran rokok ilegal dengan sendirinya berhenti

“Stop konsumsi rokok ilegal! ungkap Kristoforus

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk berhenti melakukan jual beli rokok ilegal karena semua tindakan ilegal pasti ada konsekuensi pidana

Pihak pemerintah kelurahan yang dilibatkan dalam sosialisasi itu diharapkan dapat menjadi corong informasi dan edukasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat

Kristoforus tidak menampik maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tugas Bea Cukai Labuan Bajo yang mencakup 9 kabupaten Pulau Flores dan Lembata

Meski begitu Ia katakan bahwa tahun 2025 lalu pihaknya telah mengamankan 1.311.276 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara senilai 1,9 miliar rupiah

“Kita tidak bisa prediksi, tetapi di lapangan tetap ada peredarannya namun yang sudah kita tindak pada tahun 2025 itu sebanyak 1.311.276 batang dengan nilai barangnya 1,9 miliar. Kerugian negara sama 1,9 miliar” ungkapnya

Luas wilayah yang juga berbatasan langsung dengan lautan menjadi kendala tersendiri bagi Bea Cukai Labuan Bajo sehingga sulit diawasi. Hal ini memudahkan pintu masuk tidak resmi bagi para pengedar

Di sisi lain, Bea Cukai hanya bisa melakukan pengawasan di wilayah pabean seperti pelabuhan resmi dan bandar udara

Di samping itu jumlah sumber daya yang terbatas hanya berjumlah hampir 50 orang menurutnya menjadi kendala tersendiri, tidak sebanding dengan luas wilayah

Meski begitu Kristoforus tegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat di wilayah yang menjadi kewenangan kepabeanan dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Pol PP, aparat kepolisian serta penegak hukum lainnya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP kabupaten Manggarai, Tiransius Kamelus Otwin Wisang mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal ini di masyarakat

Upaya pencegahan ini menurutnya telah banyak dilakukan selama ini

Langkah ini akan terus dilakukan dengan turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi dan operasi penindakan

Meski demikian Otwin tidak dapat memastikan apakah peredaran rokok ilegal di kabupaten Manggarai saat ini mengalami penurunan atau tidak

Ia pastikan langkah pencegahan akan terus dilakukan dengan turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi dan operasi penindakan karena hal itu menjadi tugas dan tanggungjawab Meraka yang menjadi prioritas

“Jelas itu menjadi prioritas kami, turun ke lapangan dan mengedukasi masyarakat, karena itu salah satu fungsi kami” ungkap Otwin

Otwin mengatakan akan menindak tegas pihak pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Manggarai