PURWOREJO, pelita.co – Peristiwa kecelakaan kereta api kembali terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo. Seorang pejalan kaki tertemper Kereta Api (KA) 2716 atau KA barang bermuatan semen Karsolo Service relasi Karangtalun–Solo Balapan di KM 475+9 petak jalan Butuh–Kutoarjo, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas masyarakat di jalur kereta api sangat berbahaya dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena dapat membahayakan keselamatan jiwa,” ujarnya.
Usai kejadian, korban segera dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Purworejo untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, penanganan peristiwa tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini Polsek Butuh.
KAI kembali mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1).
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, melintasi rel, meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.
Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” pungkas As’ad.