PURWOREJO, pelita.co – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus “polisi gadungan” yang menjerat warga hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tiga orang pelaku berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus yang dipaparkan dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026).
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, mengungkapkan bahwa peristiwa penipuan tersebut bermula pada 17 November 2025. Korban bernama Subekti, warga Desa Keseneng, Kecamatan Purworejo, menerima telepon dari salah satu pelaku berinisial IM (23) yang berpura-pura sebagai temannya.
“Pelaku menyampaikan bahwa dirinya sedang ditahan polisi karena persoalan surat kendaraan, lalu meminta korban mengirimkan uang jaminan,” jelas Kompol Nana didampingi Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Tak lama berselang, korban kembali dihubungi pelaku lain berinisial RM (37) yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Pelaku menekan korban dengan dalih kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana, sehingga diperlukan sejumlah uang untuk ‘pengurusan perkara’.
Terjebak rasa iba dan takut, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp87 juta.
Seluruh uang tersebut ditransfer ke rekening penampung yang dikendalikan tersangka NPOS (30).
“Korban sempat dijanjikan temannya akan dipulangkan. Namun setelah ditunggu-tunggu, hal itu tidak pernah terjadi. Korban akhirnya sadar telah ditipu dan melapor ke Polres Purworejo,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka yang diketahui berasal dari Karawang, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta bukti transfer dari pihak korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon atau pesan singkat yang mengatasnamakan aparat penegak hukum maupun kerabat yang diklaim sedang bermasalah dengan hukum.
“Jika menerima telepon mencurigakan, segera lakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait atau mendatangi kantor polisi terdekat,” pungkas Kompol Nana.