Mengawal Investasi Asing dari Ancaman Disguised Execution

Advertisement

 

 

Oleh: Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, Praktisi Hukum

Membangun kepercayaan investor asing (PMA) itu ibarat merawat tanaman langka; butuh waktu bertahun-tahun untuk menumbuhkannya, namun cukup satu “badai hukum” yang salah kaprah untuk mematikannya. Sebagai praktisi hukum, saya melihat hukum tidak boleh bergerak di ruang hampa. Ada korelasi organik antara kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi yang sering kita sebut sebagai teori Law and Economics.

Dalam diskursus ekonomi hukum, fungsi utama pengadilan adalah memberikan stabilitas. Investor tidak hanya melihat potensi pasar, tetapi mereka menghitung “biaya hukum” (legal cost) dan risiko ketidakpastian. Ketika hukum kepailitan yang seharusnya menjadi jalur penyelamatan ekonomi (exit strategy) justru disalahgunakan menjadi instrumen untuk mematikan unit usaha yang produktif, maka saat itulah efisiensi ekonomi hancur dan reputasi negara menjadi taruhannya.

Advertisement

Penyalahgunaan instrumen kepailitan dalam sengketa utang-piutang bukanlah isu baru, namun tetap menjadi momok menakutkan. Kita tentu ingat bagaimana dramatisnya sengketa hukum yang menimpa Grup Krama Yudha di masa lalu. Kala itu, Mahkamah Agung (MA) harus turun tangan untuk meluruskan kekeliruan terkait permohonan kepailitan yang dipaksakan di tengah sengketa kepemilikan saham dan utang yang belum terang benderang.

Kasus Krama Yudha menjadi pengingat bagi kita semua: bahwa tanpa ketelitian hakim dalam melihat itikad buruk (bad faith) dari pemohon, perusahaan yang memiliki kontribusi besar bagi industri nasional bisa lumpuh seketika. Sayangnya, pola-pola “eksekusi terselubung” seperti ini tampaknya kembali berulang, kali ini menimpa PT Dua Kuda Indonesia.

Apa yang terjadi pada PT Dua Kuda Indonesia saat ini, menurut hemat saya, adalah bentuk “Eksekusi Terselubung” (Disguised Execution). Ini bukan sekadar istilah hukum yang mentereng, melainkan sebuah peringatan keras. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan manufaktur oleokimia yang sehat, berdiri sejak 2006 di KBN Marunda, dan rutin mengekspor ke AS hingga Eropa, tiba-tiba dinyatakan pailit atas dasar tagihan usang yang faktanya telah lunas?
Ironi hukum semakin nyata ketika bukti baru (novum) dari pengadilan di Tiongkok mengungkap bahwa salah satu pemohon justru tercatat memiliki utang sebesar ±Rp 40 miliar kepada PT Dua Kuda. Di sini kita melihat anomali: pihak yang sebenarnya berutang, justru “menyamar” menjadi kreditur untuk melumpuhkan lawannya demi menguasai aset.

Kita harus sadar bahwa di era digital, apa yang terjadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bisa langsung mengguncang bursa saham di belahan dunia lain. Sebagai anak usaha Zanyu Technology Group Co., Ltd—entitas publik di bursa Tiongkok—begitu putusan pailit ini diketok, saham induk usahanya langsung anjlok hingga auto reject.

Ini adalah contoh nyata bagaimana celah hukum digunakan untuk menghancurkan nilai pasar perusahaan publik. Investor internasional kini bertanya-tanya: “Apakah investasi kami aman jika instrumen pailit bisa dijadikan senjata pemusnah aset produktif?”

Sebagai praktisi hukum, tegaknya iklim investasi nasional adalah jalan lurus yang harus ditapaki. Jika praktik disguised execution ini dibiarkan tanpa koreksi tegas dari Mahkamah Agung, kita sedang membuka kotak pandora bagi oknum untuk membajak investasi asing mana pun di Indonesia.

Peninjauan Kembali (PK) dan Kasasi ke Mahkamah Agung, hingga laporan pidana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan harus ditempuh. Kita butuh Mahkamah Agung hadir sebagai “benteng terakhir” yang jeli melihat substansi di balik dokumen formalitas.

Hukum harus menjadi pelindung, bukan penghancur. Jangan sampai karena ambisi segelintir oknum, reputasi investasi Indonesia yang kita bangun selama puluhan tahun harus rontok dalam hitungan hari.

Advertisement